Diam-diam Bikin Gor di Atas Parkiran, DPRD Makassar bersama HMI Hukum UMI Sidak MP

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.

Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif. (*)

Berita Terkait

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri
Korban  Jatuh di Kanal Pampang Akhirnya Ditemukan
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan
Permudah Akses Warga, Wali Kota Makassar Hadirkan Layanan Adminduk hingga Kelurahan
Kadis DLH Makassar Ajak Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah, Ini Alasannya
Pengamat: Aklamasi Musda Golkar Sulsel Harus Representasikan Suara Mayoritas DPD II
Tak Butuh Waktu Lama,  Genangan di Sejumlah Ruas Jalan di Makassar Langsung Surut Atas Atensi Wali Kota

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:32 WIB

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:59 WIB

Korban  Jatuh di Kanal Pampang Akhirnya Ditemukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21 WIB

Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:34 WIB

Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:54 WIB

Permudah Akses Warga, Wali Kota Makassar Hadirkan Layanan Adminduk hingga Kelurahan

Berita Terbaru

Info Makassar

Korban  Jatuh di Kanal Pampang Akhirnya Ditemukan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:59 WIB

Politik

Petinggi PPP Digugat Kadernya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:10 WIB