Diam-diam Bikin Gor di Atas Parkiran, DPRD Makassar bersama HMI Hukum UMI Sidak MP

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.

Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif. (*)

Berita Terkait

Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel
Operasi SAR Gabungan Dipimpin BPBD Makassar, Berhasil Temukan Anak Tenggelam di Pantai Barombong
Inovasi Warga Makassar, Sampah Plastik Disulap Jadi Energi
Padel Qu dan Mye Lounge Resmi Dibuka, Pemkot Makassar Dukung Sport Tourism
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Langit Sulsel, Wali Kota Makassar Instruksikan BPBD Turun Mencari
Razia Anjal – Gepeng: Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan Dugaan Eksploitasi di BTP
Pemkot Makassar Tuntaskan Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong di Tahun 2026
Di Raker IKA FH Unhas, Munafri Tekankan Pentingnya Database dan Program Berkelanjutan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:47 WIB

Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel

Senin, 19 Januari 2026 - 09:59 WIB

Operasi SAR Gabungan Dipimpin BPBD Makassar, Berhasil Temukan Anak Tenggelam di Pantai Barombong

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:20 WIB

Inovasi Warga Makassar, Sampah Plastik Disulap Jadi Energi

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:05 WIB

Padel Qu dan Mye Lounge Resmi Dibuka, Pemkot Makassar Dukung Sport Tourism

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:04 WIB

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Langit Sulsel, Wali Kota Makassar Instruksikan BPBD Turun Mencari

Berita Terbaru

Olahraga

TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 09:27 WIB

Sulawesi Selatan

Pemerintah Evaluasi Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros

Senin, 19 Jan 2026 - 08:29 WIB