HALLOMAKASSAR.COM – Nursanti, mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai divonis vonis pidana penjara 2 tahun 7 bulan atas kasus penipuan bernilai miliaran rupiah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menilai terdakwa meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus ini di PN Makassar, Jalan RA Kartini, pada Kamis (14/8/2025). Hukuman yang dijatuhkan terhadap Nursanti ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 3 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dalam dakwaan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad terhadap Nursanti yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
“Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juli 2024 lalu, ketika Nursanti berkenalan dengan saksi korban yakni Ramlan Badawi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Dimana, korban merupakan mantan Bupati Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), dua periode.
Dari pertemuan singkat itulah disebut menjadi awal rangkaian peristiwa yang merugikan korban miliaran rupiah. Sebab, dalam perkenalan itu, Nursanti mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia kemudian mengajak korban untuk bekerja sama dalam usaha tersebut dengan berbagai cara tipu muslihat hingga akhirnya Ramlan Badawi yakin. Salah strategi terdakwa yakni memperlihatkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar, yang seolah-olah miliknya kepada korban.
Korban yang terbuai janji dan bukti palsu itu akhirnya menyerahkan uang secara bertahap. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Bukannya uang korban digunakan oleh terdakwa sebagaimana yang dijanjikan yaitu untuk operasional usaha tambang, terdakwa Nursanti disebut justru menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga:
Wali Kota Appi Lanjutkan Safari Ramadan di Pulau, Usai Roadshow di 14 Kecamatan
Lapas Narkotika Beri Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2026
Salah satu penggunaan uang korban adalah untuk membiayai pencalonan Nursanti sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai pada Pilkada 2024 lalu. Fakta ini terungkap dalam proses persidangan.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan. Kejahatan ini dilakukan dengan perencanaan dan modus yang cukup rapi.
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Di antaranya adalah cetakan rekening BCA atas nama Sopian yang dipakai sebagai alat meyakinkan korban.
“Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara,” pungkasnya. (*)
Baca Juga:
BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya
Konsolidasi di Takalar, NasDem Target Tambah Kursi DPR RI di Dapil Sulsel I
“AI-Native”, Lebih dari Sekadar Konsep: openKylin Paparkan Visi di FOSSASIA







