Beri Informasi Salah Soal Saham, OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar kepada pemengaruh (influencer) saham berinisial BVN. Pelaku diduga menyampaikan informasi salah atau tidak benar melalui media sosial.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan kasus yang menyeret BVN terkait tiga emiten dengan periode yang berbeda-beda.

Dengan rincian, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021. Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021. Kemudian, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” ujar Hasan dalam keterangannya dikutip, Senin, (23/2/2026).

Hasan menyampaikan BVN telah memberikan informasi tak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham. Selain itu, pelaku juga merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu di saat yang sama.
“Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial,” tambahnya.

Ia menerangkan BVN memakai beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tak wajar sehingga tindakan ini termasuk dalam kategori manipulasi harga atau goreng saham.

“Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.

Adapun BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.(*)

Berita Terkait

Pelabuhan Makassar Catat Pertumbuhan Positif Arus Bongkar Muat pada Semester I – 2026
Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus
Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan
PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan
Tekan Beban Usaha, Laba Pelindo Jasa Maritim Wilayah 1 Melesat 171 Persen
Laba Bersih Tembus 206% dari Target, Kinerja Keuangan Pelindo Jasa Maritim Wilayah 2 Tetap Moncer hingga Mei 2026
Keselamatan Jadi Prioritas, PJM Samarinda Perkuat Budaya Operasional Andal

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIB

Pelabuhan Makassar Catat Pertumbuhan Positif Arus Bongkar Muat pada Semester I – 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:32 WIB

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:12 WIB

PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:32 WIB

PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,  Jufri Rahman.

Sulawesi Selatan

Soal Mediasi Bupati dan DPRD Gowa, Begini Respons Pemprov

Selasa, 28 Jul 2026 - 05:38 WIB