Aset Pemprov 12 Hektare di CPI Belum Jelas, Kadir Halid: Harus Hak Angket!

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan tetap mendorong penggunaan hak angket terkait proyek reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Hak angket diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakjelasan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi CPI yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2,4 triliun.

“Soal lahan Pemprov di kawasan CPI harus melalui hak angket, tidak ada jalan lain. Tidak bisa hanya pansus, harus angket,” ujar Kadir Halid, Selasa (3/2/2026).

Sebagai pengusul, ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak angket tersebut. Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPRD Sulsel.

“Aset Pemprov di CPI harus diperjuangkan. Jika tidak sekarang, aset itu bisa hilang. Nilainya sangat besar, sekitar 12,11 hektare dengan nilai kurang lebih Rp2,4 triliun. Ini bukan nilai kecil, sehingga harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Kadir menjelaskan, kelanjutan hak angket masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel. Ia menilai banyak pihak mempertanyakan mengapa hak angket tersebut belum dilanjutkan, sehingga DPRD perlu menuntaskannya demi penyelamatan aset daerah.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa pimpinan DPRD hanya menginginkan pembentukan panitia khusus (pansus) biasa. Namun, menurutnya, pansus tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti hak angket.

“Pansus biasa tidak bisa memanggil pihak luar dan hanya bersifat internal. Karena itu, yang tepat adalah hak angket,” jelasnya.

Kadir membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proyek reklamasi CPI, termasuk hilangnya perjanjian awal dan munculnya hingga empat adendum yang memperpanjang masa kerja sama.

Padahal, perjanjian awal hanya berlaku dua tahun, namun kini telah berjalan sekitar 6.000 hari.

“Perjanjian secara keseluruhan memang berakhir tahun 2027, tetapi khusus lahan 12 hektare seharusnya sudah diserahkan pada 2025. Itu sudah lewat, sehingga seharusnya dikenakan denda,” ujarnya.

Dari total lahan reklamasi seluas 157 hektare, kata Kadir, baru sekitar 106 hektare yang ditimbun, dan dari jumlah tersebut hanya 38 hektare yang diserahkan kepada Pemprov Sulsel.

Padahal, hak Pemprov seharusnya mencapai 57 hektare ditambah 12 hektare.

Dalam adendum keempat disebutkan bahwa 12 hektare tersebut akan diganti di lokasi lain.

Namun, hingga kini hal itu belum terealisasi dan bahkan menghadapi penolakan karena masuk kawasan pelabuhan.

Upaya pemindahan lokasi ke Tekalar dan Untia juga ditolak karena lahan 12 hektare tersebut telah memiliki ukuran, sertifikat, dan batas yang jelas.

“Tidak ada cara lain selain melalui hak angket. Ujung rekomendasinya bisa berupa laporan ke aparat penegak hukum karena ada indikasi manipulasi, pelanggaran hukum, bahkan potensi korupsi, mengingat nilai aset mencapai Rp2,4 triliun. Semua pihak terkait, baik perusahaan maupun individu, akan dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025), Kadir Halid telah menyerahkan naskah usulan hak angket kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan Fauzi Wawo.(*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
Wujudkan Aksi Kemanusiaan, Bawaslu Sulsel Gelar Donor Darah
Entry Meeting LKPD 2025, Sidrap Kukuhkan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih
Pertumbuhan 5,43 Persen, Wagub Dorong Penajaman Prioritas Pembangunan Sulsel 2027
Sidrap Rawat Warisan Leluhur Lewat Festival Simponi Kecaping 2026
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan di Galesong Utara
Wakil Bupati Selle KS Dalle Dianggap Tokoh Ideal Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
DPC Gerindra Gowa Turun Langsung Bantu Warga, Aksi Sosial HUT ke-18 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:16 WIB

Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:59 WIB

Entry Meeting LKPD 2025, Sidrap Kukuhkan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:28 WIB

Pertumbuhan 5,43 Persen, Wagub Dorong Penajaman Prioritas Pembangunan Sulsel 2027

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:25 WIB

Sidrap Rawat Warisan Leluhur Lewat Festival Simponi Kecaping 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:07 WIB

Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan di Galesong Utara

Berita Terbaru