Dua Legislator Perempuan Takalar Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Penahanan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Dua legislator perempuan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Takalar.

Keduanya yakni Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan tersangka dilakukan dalam dua perkara berbeda, namun dengan dugaan perbuatan yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.

Israwati dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi, sementara Sri Reski Ulandari terseret kasus serupa terkait penggelapan modal kerja sama jual beli bahan bakar solar milik pelapor, Hakim Akbar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar membenarkan bahwa kedua anggota dewan tersebut telah ditahan.

“Iye, ada. Saya titip di Polsek Mapsu, tahanan perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, mengatakan bahwa persoalan hukum yang menimpa kedua anggota dewan diserahkan sepenuhnya kepada partai masing-masing.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk urusan internal, biarlah partai yang menanganinya,” kata Syamsuddin.

Dari kubu PKB, H. Hengky Yasin, Koordinator DPW PKB wilayah Gowa–Takalar, mengaku tengah mengkaji langkah yang akan diambil partainya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan pusat. Setelah kajian selesai, baru kami putuskan langkah politik selanjutnya,” ujar Wakil Bupati Takalar.

Adapun Ketua DPC Partai Gerindra Takalar, H. Indar Jaya, menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menimpa salah satu kadernya. Namun, partai belum mengambil keputusan hingga ada arahan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai.

“Kami prihatin, tapi semua harus sesuai mekanisme partai. Kami menunggu petunjuk dari pusat,” jelas Indar.

Kedua legislator perempuan itu kini mendekam di tahanan Polsek Mappakasunggu (Mapsu), menunggu proses hukum lanjutan yang dilakukan penyidik Polres Takalar. (*)

Berita Terkait

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi
Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut
Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti
Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14 WIB

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas

Senin, 29 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru