Kemenag Sulsel Ingatkan Masyarakat Tak Salah Tafsir Soal Umrah Mandiri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah secara resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui regulasi baru ini, jamaah kini diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan makna dari kebijakan baru tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan umrah mandiri bukan berarti jemaah bebas berangkat sendiri tanpa aturan.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU),” katanya, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan jika berangkat sendiri, itu diperbolehkan karena sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tambah dia.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Kategori umrah mandiri ini mencakup jemaah yang bisa mengurus paspor, visa, tiket, dan akomodasi sendiri, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah tanpa pendamping,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seseorang masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah tersebut tidak termasuk dalam kategori umrah mandiri dan wajib menggunakan jasa travel resmi atau PPU.

Lebih lanjut, Iqbal menilai regulasi baru ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan terlebih dahulu. Nanti sambil berjalan, kita lihat bagaimana perkembangan penerapannya di lapangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional di Magelang, Asah Visi Kepemimpinan
Dewan Ultimatum Dinas SDA Soal Pembangunan Embung: Jangan Sampai yang di Bone Terulang
Istri Butuh Biaya Operasi, Akademisi Unhas Sulit Cairkan Uang di Bank BUMN
Dewan Kecewa Anggaran Bencana Sulsel Dipangkas
Kuliah Tamu Pemilu, Bawaslu Sulsel Tekankan Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif
Kanwil Ditjenpas Sulsel Lantik 54 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Organisasi
Kajati Sulsel Dimutasi
DPRD Sulsel Ingatkan Kontraktor Jaga Kualitas Aspal Proyek Multiyears 2025–2027

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional di Magelang, Asah Visi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026 - 08:58 WIB

Dewan Ultimatum Dinas SDA Soal Pembangunan Embung: Jangan Sampai yang di Bone Terulang

Selasa, 14 April 2026 - 20:18 WIB

Istri Butuh Biaya Operasi, Akademisi Unhas Sulit Cairkan Uang di Bank BUMN

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Dewan Kecewa Anggaran Bencana Sulsel Dipangkas

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Kuliah Tamu Pemilu, Bawaslu Sulsel Tekankan Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif

Berita Terbaru