Kemenag Sulsel Ingatkan Masyarakat Tak Salah Tafsir Soal Umrah Mandiri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah secara resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui regulasi baru ini, jamaah kini diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan makna dari kebijakan baru tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan umrah mandiri bukan berarti jemaah bebas berangkat sendiri tanpa aturan.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU),” katanya, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan jika berangkat sendiri, itu diperbolehkan karena sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tambah dia.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Kategori umrah mandiri ini mencakup jemaah yang bisa mengurus paspor, visa, tiket, dan akomodasi sendiri, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah tanpa pendamping,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seseorang masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah tersebut tidak termasuk dalam kategori umrah mandiri dan wajib menggunakan jasa travel resmi atau PPU.

Lebih lanjut, Iqbal menilai regulasi baru ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan terlebih dahulu. Nanti sambil berjalan, kita lihat bagaimana perkembangan penerapannya di lapangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan
Pembangunan Stadion Dipastikan Tetap Lanjut, Soal Lahan Begini Penjelasannya
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
Bupati Gowa Klaim Cerai dengan Suaminya Karena Sudah Ada Kesepakatan
Pemprov Sulsel Bentuk Tim Khusus Atasi Kebakaran Hutan di Musim Kemarau
Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Luar Negeri untuk Kader Ulama Muda
Dua Dekade KKLT: PT Vale Dorong Kolaborasi, Diaspora Perkuat Kontribusi
Perkuat Peran Strategis  Pengelolaan Sumber Daya Air, Perum Jasa Tirta I Hadir di Wilayah Sungai Pompengan Larona dan Saddang

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Pembangunan Stadion Dipastikan Tetap Lanjut, Soal Lahan Begini Penjelasannya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Bupati Gowa Klaim Cerai dengan Suaminya Karena Sudah Ada Kesepakatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Pemprov Sulsel Bentuk Tim Khusus Atasi Kebakaran Hutan di Musim Kemarau

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan

Senin, 24 Agu 2026 - 14:00 WIB