Diam-diam Bikin Gor di Atas Parkiran, DPRD Makassar bersama HMI Hukum UMI Sidak MP

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.

Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif. (*)

Berita Terkait

Kemarau Panjang, PDAM Makassar  Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat di 9 Kecamatan
Dispora Makassar Dorong Pemuda Jadi Kreator Digital melalui Advanced Content Creator Academy
Wali Kota Appi Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
Dispora Makassar Ikut Semarakkan World Cleanup Day 2026
Munafri Pimpin Bersih-Bersih Kanal, Tekankan Kebersihan Harus Jadi Kebiasaan
Wali Kota Appi Ajak Alumni Athirah Jadi Jembatan Pendidikan Berkualitas bagi Anak Makassar
Pesan Munafri ke Wisudawan STIM-LPI Makassar: Ini Bukan Akhir Perjalanan, Tapi Awal untuk Memberi Manfaat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kemarau Panjang, PDAM Makassar  Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat di 9 Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 07:14 WIB

Dispora Makassar Dorong Pemuda Jadi Kreator Digital melalui Advanced Content Creator Academy

Senin, 21 September 2026 - 20:16 WIB

Wali Kota Appi Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah

Senin, 21 September 2026 - 16:09 WIB

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik

Minggu, 20 September 2026 - 19:28 WIB

Dispora Makassar Ikut Semarakkan World Cleanup Day 2026

Berita Terbaru