Komisi B DPRD Makassar Tindaklanjuti Aduan Soal Perizinan, Pajak, dan Parkir Kafe

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM -Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan mengundang pengelola kafe. RDP ini digelar merespons aduan masyarakat terkait perizinan usaha, kewajiban pajak, dan penataan parkir yang dianggap tidak tertata dengan baik.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan forum ini sebagai langkah pengawasan sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menilai beberapa kafe di Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan menyebabkan kemacetan akibat pengelolaan parkir yang buruk.

“Kami menggelar RDP untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa kafe menjadi sorotan, dan kami akan memanggil seluruh pengelola kafe dan warung makan dalam rapat lanjutan,” ujar Ismail usai pertemuan.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), dan sejumlah OPD terkait mitra Komisi B.

Ismail menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inspeksi mendadak beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran pada tiga usaha sampel, mulai dari perizinan, pajak, hingga pengelolaan parkir.

“Semuanya bermasalah, baik izin, pajak, dan pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ARA mengakui Perumda Parkir belum memiliki basis data yang memadai. Data yang akurat sangat penting untuk optimalisasi PAD, terutama dari sektor parkir.

“Kami belum memiliki database lengkap. Saya sudah instruksikan tim untuk mendata semua cafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data, kerja kami tidak efektif,” ujarnya.

ARA juga menyatakan akan mereformasi sistem kerja juru parkir dengan menggunakan rompi khusus dan proses sertifikasi bagi para jukir.

“Rompi baru segera diluncurkan dan hanya jukir bersertifikat yang akan bertugas. Jika tidak mengenakan rompi, akan ada sanksi tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Wali Kota, BPBD Makassar Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa
Direktur Nurani Strategic Apresiasi Appi Atasi Anrea BBM: Komunikasi Lintas Sektor hingga Kebijakan Jitu
BAZNAS Makassar Bergerak Atasi Krisis Air, Siapkan Tandon & Sumur Bor untuk Warga di Utara Kota
Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Wali Kota Munafri Minta Pertamina Perketat Pengawasan
Pengamat Nilai Respons Wali Kota Munafri Hadapi Krisis BBM Sudah Tepat
Suarakan Kepentingan Ojol saat Rakor,  Wali Kota Appi Minta Kebijakan BBM Berpihak ke Pengemudi Ojol
Dinas PU Kerahkan Tim Bersihkan Saluran  di Jalam Sultan Abdullah Raya
Makassar Borong Juara GSI Sulsel 2026, Tim Putra-Putri Melaju ke Tingkat Nasional, Diganjar Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:58 WIB

Tindaklanjuti Arahan Wali Kota, BPBD Makassar Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa

Selasa, 15 September 2026 - 10:15 WIB

Direktur Nurani Strategic Apresiasi Appi Atasi Anrea BBM: Komunikasi Lintas Sektor hingga Kebijakan Jitu

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

BAZNAS Makassar Bergerak Atasi Krisis Air, Siapkan Tandon & Sumur Bor untuk Warga di Utara Kota

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Wali Kota Munafri Minta Pertamina Perketat Pengawasan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Pengamat Nilai Respons Wali Kota Munafri Hadapi Krisis BBM Sudah Tepat

Berita Terbaru