Wacana Regulasi Perampasan Aset Tanpa Melalui Putusan Pengadilan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 19 September 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset mengatur perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).

Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata dia.

Tolak istilah perampasan aset
Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup Berganti
Hamka B Kady Minta Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diawasi
Cadangan Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Waka DPD RI: Fondasi Swasembada Pangan
Peran JK Membuka Jalan ‘Tangga Politik’ Jokowi dan Menyiapkan Logistik
Pemerintah Target Groundbreaking 5 PSEL Juni 2026 nanti
Projo Sulsel Apresiasi Mentan Amran Berhasil Cetak Rekor Stok Cadangan Beras 4,8 Juta Ton
Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026
Indonesia Akan Impor Minyak dan LPG dari Rusia

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:12 WIB

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup Berganti

Minggu, 26 April 2026 - 11:38 WIB

Hamka B Kady Minta Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diawasi

Jumat, 24 April 2026 - 09:56 WIB

Cadangan Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Waka DPD RI: Fondasi Swasembada Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 09:25 WIB

Peran JK Membuka Jalan ‘Tangga Politik’ Jokowi dan Menyiapkan Logistik

Kamis, 23 April 2026 - 09:08 WIB

Pemerintah Target Groundbreaking 5 PSEL Juni 2026 nanti

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

DPRD Parepare Adukan Kelangkaan Gas Subsidi ke DPRD Sulsel

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:58 WIB