Kejati Sulsel Tangkap Buronan Proyek Fiktif Kejari Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 September 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap terpidana kasus penipuan proyek fiktif pembangunan kantor Kejari Makassar dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Arham Rahim yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap tim tangkap buron (tabur) di Jakarta Timur (Jaktim) setelah buron 11 bulan.

“Tim tabur Kejati Sulsel bekerja sama dengan jaksa penuntut umum pada Kejari Makassar telah berhasil membawa dan mengamankan DPO atas nama Arham Rahim,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 September 2025.

Tim Kejati Sulsel telah melakukan pemantauan selama 3 hari sebelum menangkap Arham Rahim di Jakarta Timur pada Selasa (2/9) pukul 21.30 WIB. Terpidana kasus penipuan itu kemudian diterbangkan ke Makassar pada Rabu (3/9) pagi.

“Setelah 3 hari maka dipastikan bahwa yang dibuntuti ini adalah DPO yang sementara dicari oleh pihak Kejari Makassar karena telah terbukti dalam perkara penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar,” ungkapnya.

Soetarmi menambahkan, tim sempat kesulitan mencari Arham Rahim karena telah berpindah tempat. Arham juga dinilai tidak kooperatif sejak awal pemanggilan.

“Kesulitannya karena setelah perkara inkrah JPU telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya,” ungkapnya.

Terpidana langsung diserahkan ke JPU Kejari Makassar. Arham Rahim akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.

“Buronan harus ditangkap dan dilakukan eksekusi, tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Soetarmi.

Diketahui, Arham merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid 2024 tanggal 30 September 2024. Arham divonis 3 tahun penjara namun kabur saat akan dieksekusi.

“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana,” tuturnya.

Arham Rahim merupakan kontraktor pembangunan Kantor Kejari Makassar. Dalam perjalanannya, Arham Rahim meminjam uang kepada seorang pengusaha, Nursafri Rachman sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut digunakan dengan dalih tambahan modal pembangunan gedung Kejari Makassar. Untuk meyakinkan korban, terpidana memperlihatkan surat-surat kontrak palsu.

“Korban Nursafri Rachman mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 1,5 miliar,” jelas Soetarmi.***

Berita Terkait

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU
Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel
Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Rabu, 9 September 2026 - 08:18 WIB

Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 10:41 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa

Rabu, 2 September 2026 - 09:28 WIB

Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas

Selasa, 1 September 2026 - 15:24 WIB

4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Berita Terbaru