Kejati Sulsel Tangkap Buronan Proyek Fiktif Kejari Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 September 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap terpidana kasus penipuan proyek fiktif pembangunan kantor Kejari Makassar dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Arham Rahim yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap tim tangkap buron (tabur) di Jakarta Timur (Jaktim) setelah buron 11 bulan.

“Tim tabur Kejati Sulsel bekerja sama dengan jaksa penuntut umum pada Kejari Makassar telah berhasil membawa dan mengamankan DPO atas nama Arham Rahim,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 September 2025.

Tim Kejati Sulsel telah melakukan pemantauan selama 3 hari sebelum menangkap Arham Rahim di Jakarta Timur pada Selasa (2/9) pukul 21.30 WIB. Terpidana kasus penipuan itu kemudian diterbangkan ke Makassar pada Rabu (3/9) pagi.

“Setelah 3 hari maka dipastikan bahwa yang dibuntuti ini adalah DPO yang sementara dicari oleh pihak Kejari Makassar karena telah terbukti dalam perkara penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar,” ungkapnya.

Soetarmi menambahkan, tim sempat kesulitan mencari Arham Rahim karena telah berpindah tempat. Arham juga dinilai tidak kooperatif sejak awal pemanggilan.

“Kesulitannya karena setelah perkara inkrah JPU telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya,” ungkapnya.

Terpidana langsung diserahkan ke JPU Kejari Makassar. Arham Rahim akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.

“Buronan harus ditangkap dan dilakukan eksekusi, tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Soetarmi.

Diketahui, Arham merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid 2024 tanggal 30 September 2024. Arham divonis 3 tahun penjara namun kabur saat akan dieksekusi.

“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana,” tuturnya.

Arham Rahim merupakan kontraktor pembangunan Kantor Kejari Makassar. Dalam perjalanannya, Arham Rahim meminjam uang kepada seorang pengusaha, Nursafri Rachman sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut digunakan dengan dalih tambahan modal pembangunan gedung Kejari Makassar. Untuk meyakinkan korban, terpidana memperlihatkan surat-surat kontrak palsu.

“Korban Nursafri Rachman mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 1,5 miliar,” jelas Soetarmi.***

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat
Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus
Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar
Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel
Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan
Pulihkan Aset, Kejati Sulsel Tracing Aset Mira Hayati
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:54 WIB

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WIB

Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan

Berita Terbaru

Nasional

Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:39 WIB