Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel Mulai Terungkap, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Tragedi kebakaran yang melalap gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) malam mulai terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas peristiwa yang memicu kepanikan warga dan menelan korban jiwa itu.

Mereka yang ditetapkan tersangka berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dari jumlah itu, dua orang ternyata berprofesi sebagai petugas kebersihan alias cleaning service.

“Update penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi (Sulsel) dan Kota Makassar, saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).

Didik menjelaskan, delapan orang di antaranya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Kota Makassar. Sementara tiga orang lainnya berperan dalam insiden yang sama di DPRD Provinsi Sulsel.

“(Pelaku) di DPRD Provinsi Sulsel 3 orang dan DPRD Kota Makasar 8 orang,” ungkapnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kemudian Pasal 187 KUHP (tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum). Pembakaran terancam hukuman 12, 15, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kerusuhan yang berlangsung di dua lokasi strategis tersebut tidak hanya menghanguskan dua gedung DPRD, tetapi juga memicu kerugian besar. Sebanyak 67 unit mobil dan 15 unit motor ikut terbakar. Lebih memilukan lagi, empat orang meninggal dunia akibat insiden ini.

“Masih terus diselidiki, nanti kami update secara berkala,” pungkasnya.

Adapun 11 tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial:

1. Nama : M
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

2. Nama : MAS
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Cleaning Service
Alamat : Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

3. Nama : AZ
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat : Kota Makassar

4. Nama : GSL
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kota Makassar

5. Nama : MS
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Juru parkir (Jukir)
Alamat : Kabupaten Gowa

6. Nama : SM
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kota Makassar

7. Nama : RI
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Alamat : Kota Makassar

8. Nama : MAA
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Petugas kebersihan
Alamat : Kota Makassar

9. Nama : MIS
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kota Makassar

10. Nama : R
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Alamat : Kota Makassar

11. Nama : ZM
Umur : 22 Tahun
Alamat: Kota makasar

Berita Terkait

Ketua AMPI Makassar Paparkan Lonjakan Suara dan Kursi Golkar Makassar di Era Appi
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran
Isu Bupati Barru  Gabung Gerindra Menguat
Kemarau Panjang, Appi Pastikan Pemkot Makassar Siaga Penuhi Kebutuhan Air Warga
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Perkuat Sistem Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada hingga Mesin Pengolah Sampah
DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Ketua AMPI Makassar Paparkan Lonjakan Suara dan Kursi Golkar Makassar di Era Appi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Isu Bupati Barru  Gabung Gerindra Menguat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Perkuat Sistem Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada hingga Mesin Pengolah Sampah

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB

Politik

Isu Bupati Barru  Gabung Gerindra Menguat

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:14 WIB