KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Keluar Negeri

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Terbaru, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri.

Larangan tersebut resmi diterbitkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, dua orang lainnya yang ikut dicegah adalah IAA dan FHM, yang disebut berasal dari kalangan mantan staf khusus Menag serta pihak swasta.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Budi, larangan ini diberlakukan untuk memastikan ketiga nama tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Langkah ini menyusul permintaan keterangan KPK terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025, yang menjadi titik awal masuknya kasus ini ke tahap penyidikan. Dua hari setelahnya, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan resmi dimulai.

Tak main-main, hasil penghitungan awal oleh KPK mengindikasikan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat audit dan kalkulasi kerugian tersebut.

Kasus ini sebelumnya sudah menjadi sorotan di parlemen. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi pada tahun 2024. Dari tambahan 20.000 kuota, Kementerian Agama saat itu membaginya secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, proporsi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Keputusan yang menyimpang dari regulasi inilah yang menjadi salah satu titik kritis dalam investigasi KPK.

Penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. Namun, pencegahan ke luar nekgeri terhadap Yaqut dan dua nama lain menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini memasuki babak baru yang lebih serius.***

Berita Terkait

Suroso Isnandar Dirut Baru PLN, Pengamat: Sudah Tepat dan Tuan di Rumah Sendiri
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
DKPP Janji Transparan Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara soal Ijazah Wapres Gibran
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Rocky Gerung Ungkap Pesan Presiden Usai Dilantik sebagai Anggota Wantimpres
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Reshuffle, Ini Daftarnya
Korlantas Polri Luncurkan Kios SIM, Perpanjang SIM Secara Mandiri
Pemerintah Buka Peluang Petugas Damkar – Satpol PP Diangkat Jadi Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Suroso Isnandar Dirut Baru PLN, Pengamat: Sudah Tepat dan Tuan di Rumah Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:12 WIB

DKPP Janji Transparan Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara soal Ijazah Wapres Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Rocky Gerung Ungkap Pesan Presiden Usai Dilantik sebagai Anggota Wantimpres

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:17 WIB