Ahmad Susanto Divonis 4 Tahun Penjara, Perkara Korupsi Dana Hibah KONI

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara atas perkara pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran 2022-2023.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025).

Majelis Hakim menyatakan, Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.‎

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin dalam amar putusannya.

Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretaris KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.

“Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara,” terang Majelis Hakim.

Diketahui bahwa dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tersebut, ada lima orang terdakwa. Selain Ahmad Susanto dan Ratno yang telah divonis, tiga lainnya masih menunggu untuk disidangkan.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025). ***

Berita Terkait

Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen
Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:39 WIB

Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 25 September 2026 - 15:16 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Rabu, 9 September 2026 - 08:18 WIB

Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi

Berita Terbaru