HALLOMAKASSAR.COM – Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara atas perkara pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran 2022-2023.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025).
Majelis Hakim menyatakan, Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretaris KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.
“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
Baca Juga:
Rektor Unismuh Makassar Soroti Ketimpangan Kuota KIP antara Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Tinggal Selangkah Lagi, Sekolah KKSS Pekanbaru Segera Terwujud
“Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara,” terang Majelis Hakim.
Diketahui bahwa dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tersebut, ada lima orang terdakwa. Selain Ahmad Susanto dan Ratno yang telah divonis, tiga lainnya masih menunggu untuk disidangkan.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025). ***







