HALLOMAKASSAR.COM -Hukuman terhadap terdakwa perkara skincare berbahan merkuri, Agus Salim bertambah signifikan usai banding. Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman dari 10 bulan menjadi tiga tahun.
Putusan banding tersebut tertuang dalam amar putusan nomor perkara 857/PID.SUS/2025/PT MKS diunggah di laman resmi sipp.pn-makassar.go.id.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan mengubah putusan PN Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks. Perubahan berkaitan dengan pidana penjara dikenakan kepada terdakwa.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” tulis putusan itu dikutip, Senin, 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.
Bahkan Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Masa penahanan telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Agus Salim yang memiliki julukan ‘Raja Glow’ terbukti melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, kurang hati-hati dalam mengedarkan produk RG Raja Glow My Body Slim, serta tidak memastikan keamanan dan penandaan BPOM.







