Kasus Skincare Merkuri, Hukuman Agus Salim dari 10 Bulan Jadi 3 Tahun

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  -Hukuman terhadap terdakwa perkara skincare berbahan merkuri, Agus Salim bertambah signifikan usai banding. Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman dari 10 bulan menjadi tiga tahun.

Putusan banding tersebut tertuang dalam amar putusan nomor perkara 857/PID.SUS/2025/PT MKS diunggah di laman resmi sipp.pn-makassar.go.id.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan mengubah putusan PN Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks. Perubahan berkaitan dengan pidana penjara dikenakan kepada terdakwa.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” tulis putusan itu dikutip, Senin, 11 Agustus 2025.

Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.

Bahkan Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Masa penahanan telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Agus Salim yang memiliki julukan ‘Raja Glow’ terbukti melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, kurang hati-hati dalam mengedarkan produk RG Raja Glow My Body Slim, serta tidak memastikan keamanan dan penandaan BPOM.

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat
Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus
Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar
Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel
Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan
Pulihkan Aset, Kejati Sulsel Tracing Aset Mira Hayati
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:54 WIB

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WIB

Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan

Berita Terbaru