HALLOMAKASSAR.COM– Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito berjanji akan
mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan lima aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan MK tersebut berkaitan dengan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Adapun aduan yang diterima lebih awal pada 8-9 Oktober 2026 berasal dari Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Lalu aduan dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Tiga aduan yang menyusul yakni pada 13 Oktober dengan registrasi tanda terima 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026 dengan pengadu Novi Manaban, dan Ibnu Jandi.
Aduan lainnya pada 14 Oktober berasal dari para penggugat di MK, yakni Denny Indrayana Cs dengan nomor tanda terima 045/01-14/SET-02/X/2026. Baca berita tanpa iklan.
“Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” tandas Heddy.(*)








