Jika Penjara Bisa Terasa Mewah, Masihkah Hukuman Memiliki Efek Jera?

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 27 September 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Maemanah (Akademisi Hukum Tata Negara)

Apa yang sebenarnya kita bayangkan ketika mendengar kata lapas? Ruang terbatas, pengawasan ketat, kehidupan yang serba dibatasi, atau sebuah tempat untuk menjalani konsekuensi atas perbuatan pidana? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari sepuluh bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dapur, hingga fasilitas kebugaran dan simulator golf yang sedang dibangun.

Temuan tersebut menjadi semakin serius karena Ombudsman juga melaporkan adanya dugaan celah keamanan serta laporan keluarga warga binaan mengenai pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Tim Ombudsman bahkan mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area tertentu. Namun demikian, status dan peruntukan setiap bangunan maupun siapa yang menggunakan fasilitas tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Ombudsman menyebut penghuni salah satu bangunan mengaku sebagai warga binaan, sementara pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi bangunan tersebut.

Di tengah polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta persoalan itu diperiksa secara terbuka. Yusril mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dan menegaskan bahwa apabila terbukti ada pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyediakan atau mengomersialkan fasilitas tersebut secara melanggar aturan, sanksi akan dijatuhkan. Pada saat yang sama, ia juga meminta agar tidak terjadi fitnah apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai apakah sebuah kamar memiliki sofa, televisi, kulkas, atau fasilitas lain yang dianggap mewah. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah sistem pemasyarakatan masih mampu menjamin perlakuan yang adil terhadap setiap warga binaan dan menjaga makna pemidanaan itu sendiri. Sebab, ketika fasilitas khusus diberikan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan tertentu jika nantinya hal tersebut terbukti, yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola lapas, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.

Hukum pidana pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Sistem hukum pidana Indonesia sendiri telah bergerak dari paradigma kepenjaraan yang semata-mata menekankan pembalasan menuju sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan melalui pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan tetap menjunjung penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.

Karena itu, pembicaraan mengenai efek jera juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penjara dalam sistem hukum modern bukan semata-mata tempat untuk membuat seseorang menderita. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan pemidanaan dalam tujuan yang lebih luas, antara lain mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Pemidanaan juga tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Dengan demikian, efek jera tidak dapat dipahami sebagai penderitaan semata. Efek jera harus berjalan bersama dengan tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial. Warga binaan memang kehilangan kemerdekaannya sebagai konsekuensi putusan pidana, tetapi hak-hak tertentu tetap harus dihormati. Persoalannya menjadi berbeda apabila muncul perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum dan hanya dapat dinikmati oleh orang-orang tertentu. Di situlah prinsip pemasyarakatan dapat berbenturan dengan praktik yang berpotensi menciptakan privilese.

Sebab, apa artinya seseorang menjalani pidana apabila terdapat kemungkinan bahwa kondisi di dalam lapas dapat dibuat jauh berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi? Pertanyaan ini bukan berarti bahwa setiap warga binaan harus diperlakukan secara tidak manusiawi. Justru sebaliknya, standar kemanusiaan harus berlaku bagi semua. Yang menjadi persoalan adalah ketika hak berubah menjadi keistimewaan dan fasilitas berubah menjadi privilese. Negara wajib membedakan antara pemenuhan hak warga binaan dan pemberian fasilitas eksklusif yang tidak dapat dinikmati warga binaan lainnya.

Di sinilah prinsip keadilan menjadi penting. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Artinya, hukum tidak boleh menciptakan standar yang berbeda hanya karena seseorang memiliki uang, status, atau akses tertentu.

Apabila dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu nantinya terbukti diberikan berdasarkan pembayaran atau hubungan tertentu, maka masalahnya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran tata tertib lapas. Ia berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan di dalam institusi yang seharusnya menjadi tempat pelaksanaan putusan hukum. Di satu sisi, seseorang menjalani pidana dengan segala keterbatasannya; di sisi lain, terdapat kemungkinan seseorang memperoleh kondisi yang jauh lebih nyaman karena memiliki sumber daya tertentu.

Bahkan sebelum berbicara mengenai sanksi, situasi semacam itu saja sudah cukup untuk mempertanyakan bagaimana keadilan dijalankan di balik tembok pemasyarakatan. Keadilan kemudian bertemu dengan persoalan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa aturan berlaku bukan hanya ketika seseorang dijatuhi pidana, tetapi juga ketika pidana tersebut dilaksanakan. Putusan pengadilan tidak berhenti ketika seseorang masuk ke dalam lapas. Pelaksanaan pidana merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum. Karena itu, apabila terdapat praktik yang menyimpang dari ketentuan, negara harus mampu memastikan bahwa penyimpangan tersebut diperiksa melalui prosedur yang jelas dan ditindak berdasarkan hukum.

Namun, hukum juga tidak cukup hanya memberikan kepastian. Ia harus menghadirkan kemanfaatan. Pemasyarakatan harus menghasilkan proses yang memungkinkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dengan kemampuan untuk menjalani kehidupan secara lebih baik. Inilah mengapa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak lagi dibangun semata-mata atas paradigma pembalasan. UU Pemasyarakatan secara eksplisit menempatkan reintegrasi sosial sebagai orientasi penting dalam pelaksanaan pemasyarakatan.

Pertanyaannya kemudian: apakah fasilitas mewah, jika benar diberikan secara khusus kepada warga binaan tertentu, memberikan kemanfaatan bagi sistem pemasyarakatan? Sulit menjawabnya secara positif apabila fasilitas tersebut justru menciptakan kesenjangan, membuka ruang transaksi, atau membuat aturan dapat dinegosiasikan berdasarkan kemampuan ekonomi. Pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan ruang di mana kualitas menjalani pidana dapat berbeda karena kemampuan seseorang membayar lebih banyak.

Pada titik inilah rasa keadilan masyarakat menjadi penting. Masyarakat tidak hanya melihat seseorang sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman. Masyarakat juga melihat hukum sebagai mekanisme yang seharusnya bekerja secara setara. Ketika muncul dugaan bahwa orang tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus di dalam lapas, yang terluka bukan hanya perasaan terhadap fasilitas tersebut, melainkan kepercayaan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua. Ini merupakan konsekuensi normatif yang patut diperhatikan, bukan klaim bahwa seluruh masyarakat telah memiliki pandangan yang seragam.

Terlebih lagi, polemik ini muncul pada saat negara sedang membangun wajah baru sistem hukum pidana. KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa orientasi pemidanaan yang lebih modern, dengan perhatian pada keadilan, pemulihan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat. Pemerintah sendiri melalui Menteri Koordinator Yusril sebelumnya menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana diarahkan menuju sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Karena itu, dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk melihat lebih jauh apakah pembaruan hukum pidana benar-benar berjalan sampai pada tahap pelaksanaan pidana. Pembaruan hukum tidak akan banyak berarti apabila norma yang baik berhenti di atas kertas, sementara praktik di lapangan masih membuka ruang bagi perlakuan berbeda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan tidak selesai ketika hakim menjatuhkan putusan; keadilan juga diuji ketika putusan tersebut dilaksanakan.

Di sinilah peran pengawasan menjadi sangat penting. Temuan Ombudsman menunjukkan bahwa pengawasan eksternal terhadap lembaga pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan pemasyarakatan berjalan sesuai standar. Ombudsman sendiri menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana dan membutuhkan sinergi antarlembaga untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.

Maka, persoalan Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang harus disalahkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sistem memungkinkan dugaan seperti ini muncul, bagaimana pengawasannya bekerja, dan apakah terdapat celah yang memungkinkan fasilitas atau perlakuan tertentu diberikan secara tidak semestinya. Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan hukum. Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam memahami fungsi bangunan tersebut, klarifikasi juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Keduanya sama-sama penting bagi kepastian hukum.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta agar warga binaan diperlakukan secara tidak manusiawi. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian bahwa hukuman benar-benar dijalankan berdasarkan aturan yang sama. Efek jera tidak lahir dari kemewahan, tetapi juga bukan berarti negara harus menghilangkan martabat manusia dari dalam lapas. Yang dibutuhkan adalah sistem pemasyarakatan yang mampu menyeimbangkan hak warga binaan, keamanan, pembinaan, kepastian hukum, dan rasa keadilan.

Lapas seharusnya bukan hotel bagi mereka yang mampu membayar lebih, tetapi juga bukan tempat untuk memperlakukan manusia tanpa martabat. Di antara dua kutub itulah hukum harus berdiri. Jika benar terdapat fasilitas eksklusif yang diperoleh melalui transaksi atau perlakuan khusus, maka persoalannya bukan sekadar “kamar mewah di balik jeruji”, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah hukum masih memiliki kekuatan yang sama ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan?

Karena itu, langkah Yusril untuk membuka ruang pemeriksaan dan meminta fakta diuji secara terbuka perlu diikuti dengan proses investigasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila pelanggaran terbukti, sanksi tidak boleh berhenti pada pencopotan administratif semata apabila fakta hukum menunjukkan adanya pelanggaran lain yang harus diproses melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika sebagian temuan ternyata merupakan kekeliruan mengenai peruntukan fasilitas, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang terang.

Pada akhirnya, yang sedang diuji di Lapas Cibinong bukan hanya kondisi sebuah bangunan, tetapi juga kesungguhan negara dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan pidana.

Berita Terkait

Teba Modern di Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Sampah Menjadi Guru
SATU BUMI, SATU PERJUANGAN
Bukan Euforia, tapi Kepercayaan Bersyarat: Menkeu Baru di Tengah Pasar yang Menahan Napas
Ketika Pemimpin Hadir di Tengah Antrean
Kanal Jongaya dan Politik Persampahan yang Selalu Datang Terlambat
Antrean yang Mahal; Menghitung Ongkos Ekonomi di Balik Kelangkaan BBM
Munafri di Tengah Krisis Makassar: Kewenangan Terbatas, Respons Tak Terbatas
Paotere dan Laut yang Kehilangan Rumah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:43 WIB

Jika Penjara Bisa Terasa Mewah, Masihkah Hukuman Memiliki Efek Jera?

Minggu, 27 September 2026 - 19:13 WIB

Teba Modern di Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Sampah Menjadi Guru

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

SATU BUMI, SATU PERJUANGAN

Senin, 14 September 2026 - 18:39 WIB

Bukan Euforia, tapi Kepercayaan Bersyarat: Menkeu Baru di Tengah Pasar yang Menahan Napas

Senin, 14 September 2026 - 05:22 WIB

Ketika Pemimpin Hadir di Tengah Antrean

Berita Terbaru