Pemprov Sulsel Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 23 September 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah.

Kesepakatan ini dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut.

“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.

Ia menyebut, kesepakatan ini menjadi peluang tambahan sumber pendapatan daerah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hasil pengelolaan PI dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” tuturnya.

Andi Sudirman mengapresiasi dukungan pemerintah pusat yang telah memfasilitasi proses renegosiasi tersebut, khususnya Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen dalam mendorong pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi daerah penghasil.

Proses renegosiasi tersebut difasilitasi oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada, selaku induk perusahaan EEEPS, yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.

“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.

Gubernur Sulsel didampingi Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo dalam proses renegosiasi tersebut.

Menurut Andi Sudirman, kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari pengelolaan PI dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi.

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan terus mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo, termasuk melibatkan BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), yang akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.

Pengawalan tersebut mencakup pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Andi Sudirman juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan ini menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.

Melalui kesepakatan ini, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Mitigasi Penyelewengan Dana Pensiun, Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum PT Taspen
PDPB Triwulan III, Bawaslu Sulsel Minta Data Anomali Diverifikasi Faktual
Ombudsman Sulsel Soroti Standar Pelayanan Publik di Rutan Barru
Bawaslu Sulsel: Jika Dikelola Baik, Pilketos Bisa Jadi Model Ideal Pemilu Indonesia di Masa Depan
Sesjampidsus Minta Jaksa Samakan Persepsi Penanganan Perkara
Sekdaprov Jufri Rahman Pamit ke ASN Jelang Purnabakti
Jalan Hertasning – Aroepala Selesai Dibeton, Masyarakat Diminta Bersabar
Atasi Persoalan Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Bentuk Tim Teknis

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:04 WIB

Mitigasi Penyelewengan Dana Pensiun, Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum PT Taspen

Rabu, 23 September 2026 - 08:34 WIB

Pemprov Sulsel Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%

Senin, 21 September 2026 - 14:03 WIB

PDPB Triwulan III, Bawaslu Sulsel Minta Data Anomali Diverifikasi Faktual

Minggu, 20 September 2026 - 08:04 WIB

Ombudsman Sulsel Soroti Standar Pelayanan Publik di Rutan Barru

Sabtu, 19 September 2026 - 14:13 WIB

Bawaslu Sulsel: Jika Dikelola Baik, Pilketos Bisa Jadi Model Ideal Pemilu Indonesia di Masa Depan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:34 WIB