HALLOMAKASSAR.COM —Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, angkat biacara mengenai penonaktifan sejumlah pejabat teras di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Di mana, Bupati Gowa, Husniah Talenrang menonjobkan belasan pejabat eselon II . Zudan menyatakan, BKN tengah melakukan mitigasi dan mencermati laporan pengaduan yang telah masuk terkait penonaktifan belasan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut, mulai dari tingkatan kepala dinas hingga sekretaris daerah (Sekda).
“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati. Pencermatannya melihat dari 3 aspek,” kata Zudan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, tiga aspek utama yang dicermati oleh BKN untuk menilai keabsahan keputusan Bupati Gowa meliputi kewenangan, tata cara, dan substansi.
“Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Yang kedua, tata caranya. Tata caranya benar atau tidak,” sebutnya. “Yang ketiga, substansinya. Atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak,” lanjut Zudan.
Zudan menegaskan penonaktifan jabatan ASN memiliki tolok ukur objektif dan wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
“Jadi, kalau sesuai NSPK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSPK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur objektifnya. Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.
BKN berencana memanggil pihak Pemkab Gowa melalui sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna dimintai klarifikasi teknis.
“Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana,” imbuh Zudan.(*)







