HALLOMAKASSAR.COM– Sebanyak 15 pejabat teras di Pemerintahan Kabupaten Gowa dinonaktifkan dengan alasan penyegaran. Ini sekaligus menambah polemik di Butta Bersejarah tersebut setelah Bupati Gowa, Husniah Talenrang dimakzulkan melalui Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang mengaku, pemberhentian tersebut merupakan hal lumrah dalam setiap kebijakan pemerintahan. Tujuannya, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Saya kira ini adalah hal yang biasa agar roda pemerintahan berjalan maksimal dan saya tegaskan bahwa ini bukan non-job ya tetapi penonaktifan dari jabatan,” kata Husniah usai menjalani pemeriksaan penyidik Dirkrimum Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar pada Sabtu (22/8/2026) lalu.
Berikut daftar pejabat yang dinonaktifkan
1. Sekretaris Daerah (Sekda), Andy Azis Peter
2. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sahir
3. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Fajaruddin
4. Asisten Bidang Administrasi Umum, Natsir Arif
5. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Abidzar
6. Kepala Dinas Perhubungan, Agus Harahap
7. Inspektur Inspektorat, Syahrul Syahir
8.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mahmud
9. Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Idil Hafid
10. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ary Mahdin
11. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sujaddan
12. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Indra Said
13. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda), Indra. Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Mursad
14. Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Indra Setiawan Abbas
15. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Umar Masjid.







