Pansus DPRD Sulsel Godok Revisi Perda Aset, Soroti Kesiapan OPD dan Penyesuaian Permendagri

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat pembahasan awal ini digelar bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Biro Hukum Setda Sulsel.

Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Asman, mengungkapkan bahwa fokus awal rapat masih berkisar pada penyesuaian redaksional dan normatif terhadap aturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

​”Ini masih pembahasan awal, kita belum masuk terlalu jauh pada inti pasal per pasal. Fokus kita saat ini memadankan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Asman usai rapat.

Meski demikian, Asman menekankan pentingnya mengakomodasi muatan lokal dalam revisi Perda ini. Menurutnya, ada dinamika dan kondisi spesifik pengelolaan aset di Sulawesi Selatan yang perlu dinaungi oleh payung hukum daerah.

“Setelah pembahasan bab per bab selesai, kita akan telusuri kondisi daerah yang belum terakomodasi di Permendagri. Sepanjang tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan di atasnya, muatan lokal itu akan kita masukkan. InsyaAllah, target kita ranperda ini bisa tuntas bulan ini,” jelasnya.

Pansus Minta OPD Hadirkan Pejabat Kompeten
​Di sisi lain, jalannya rapat sempat diwarnai nada kritis dari anggota Pansus. Anggota Pansus Aset DPRD Sulsel, Rusli Sunali, menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—khususnya BKAD dan Biro Hukum—menghadirkan pejabat yang benar-benar menguasai materi pengelolaan aset.
​Rusli menilai, keberadaan pejabat yang kompeten sangat krusial agar setiap dinamika dan pertanyaan teknis saat pembahasan pasal per pasal dapat langsung menemukan solusi.

“Sebab Ranperda ini adalah turunan undang-undang dan menjadi pedoman regulasi. Kalau perwakilan dari Biro Hukum atau bagian aset yang hadir tidak menguasai materi dan tidak bisa memberikan solusi, lebih baik rapat kita tunda saja,” tegas Rusli dalam forum rapat.

​Ia menambahkan, Pansus tidak ingin membuang waktu membahas pasal demi pasal tanpa adanya kepastian hukum dan teknis dari pihak eksekutif. Oleh karena itu, kesiapan OPD teknis menjadi syarat mutlak agar pembahasan Perda Aset ini dapat melahirkan regulasi yang berkualitas bagi Sulawesi Selatan.(*)

Berita Terkait

Legislator Demokrat Heriwawan Janji Kawal Aspirasi Peternak soal Harga Telur Anjlok
Harga Telur di Sulsel Anjlok, Peternak Gelar Aksi Damai dan Bagikan Telur ke Warga
Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air untuk Pertanian Hadapi Musim Kemarau
Pemprov Sulsel Minta Tambahan Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 20 Hektare
Bawaslu Sulsel Pertahankan Predikat Sangat Baik, Nilai SAKIP Meningkat
DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan Lewat Ranperda Inisiatif
Desak Perda Lembaga Adat Daerah Dicabut, Ratusan Massa Keluarga Besar Kesultanan Gowa Geruduk Kantor DPRD
APR Luwu Timur Datangi DPD PDI Perjuangan Sulsel, Desak Evaluasi Ketua DPRD Lutim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pansus DPRD Sulsel Godok Revisi Perda Aset, Soroti Kesiapan OPD dan Penyesuaian Permendagri

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Legislator Demokrat Heriwawan Janji Kawal Aspirasi Peternak soal Harga Telur Anjlok

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Harga Telur di Sulsel Anjlok, Peternak Gelar Aksi Damai dan Bagikan Telur ke Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air untuk Pertanian Hadapi Musim Kemarau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Pemprov Sulsel Minta Tambahan Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 20 Hektare

Berita Terbaru