HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan pengawasan ketat kelayakan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Itu melalui pemeriksaan kesehatan ketat yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet), Sriyanti Haruni, mengatakan pemeriksaan dilakukan pemerintah kabupaten/kota sebelum hewan dinyatakan layak dikurbankan.
“Untuk layak tidak layaknya itu tergantung nanti ada yang namanya surat keterangan kesehatan hewan itu yang akan dikeluarkan di Kabupaten/Kota,” ujar Sriyanti dalam keterangannya, dikutip, Selasa, (28/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap hewan akan diperiksa secara menyeluruh. Jika dinyatakan sehat dan layak konsumsi, barulah SKKH diterbitkan sebagai syarat hewan bisa dijual maupun dikurbankan.
“Jadi nanti kabupaten/kota akan memeriksa masing-masing hewan, kemudian yang layak untuk dikonsumsi atau dikurbankan itu akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya,” jelasnya.
Selain memastikan kelayakan, pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penyakit hewan menular, seperti antraks dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menurutnya, saat ini kondisi antraks di Sulsel terkendali tanpa laporan kasus baru, sementara PMK masih ditemukan secara sporadis.
“Kami sudah mengeluarkan surat kewaspadaan, tidak hanya antraks tetapi juga PMK yang perlu diwaspadai masyarakat,” ujarnya.
Upaya pengendalian PMK dilakukan melalui vaksinasi, pengawasan lalu lintas ternak, serta penerapan biosekuriti. Dinas Peternakan Sulsel juga memastikan ketersediaan vaksin dalam kondisi aman.
“Kalau vaksin untuk PMK tidak ada masalah, karena kami baru-baru ini mendistribusikan. Kami sudah
mendistribusikan tahap 1, kemudian sudah tahap 2, kurang lebih 50 ribu dosis.
Kemudian kami sudah tambahkan lagi,” katanya.
Sriyanti menegaskan, hewan yang terindikasi penyakit tidak boleh masuk ke rantai distribusi, baik untuk dijual maupun dikurbankan. Hewan tersebut akan diperiksa lebih lanjut, diambil sampelnya, dan jika terbukti positif, akan diisolasi serta diobati.
“Kalau ada indikasi penyakit, tentu tidak akan dilalu lintaskan dan tidak masuk dalam rantai penjualan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan hewan sakit dilakukan dengan metode isolasi, serupa dengan penanganan penyakit menular pada manusia, guna mencegah penyebaran lebih luas.
Sejauh ini, laporan kasus penyakit hewan di Sulsel masih minim. Untuk antraks, tidak ditemukan kasus, sementara PMK hanya muncul dalam jumlah terbatas dan dapat segera ditangani.
“PMK sendiri itu kan biasanya mereka langsung melakukan pengobatan karena untuk PMK ini mudah untuk diobati, meskipun dia cepat penularannya tetapi pengobatannya itu gampang kalau masyarakat betul-betul melakukan pengobatan pada ternaknya,” imbuhnya. (*)







