Pemprov Sulsel Segera Terapkan WFA ASN Setiap Jumat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait efisiensi energi dengan menyiapkan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja fleksibel satu hari dalam sepekan guna mendukung efisiensi energi di tengah dinamika global.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan internal serta menunggu arahan final dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, termasuk penyusunan draft surat edaran sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel sebelumnya telah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) hingga dua kali dalam sepekan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan fleksibilitas pengaturan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Menindaklanjuti dari arahan Pemerintah Pusat, maka dipastikan Jumat itu diterapkan WFH. Namun kita tengah menyusun draft untuk edaran berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur,” ungkapnya.

Jayadi menegaskan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Kami memastikan, sejumlah pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu. Misalnya sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, skema kerja ini tetap bersifat fleksibel. ASN tetap dapat diminta hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran langsung. (*)

Berita Terkait

PDPB Triwulan III, Bawaslu Sulsel Minta Data Anomali Diverifikasi Faktual
Ombudsman Sulsel Soroti Standar Pelayanan Publik di Rutan Barru
Bawaslu Sulsel: Jika Dikelola Baik, Pilketos Bisa Jadi Model Ideal Pemilu Indonesia di Masa Depan
Sesjampidsus Minta Jaksa Samakan Persepsi Penanganan Perkara
Sekdaprov Jufri Rahman Pamit ke ASN Jelang Purnabakti
Jalan Hertasning – Aroepala Selesai Dibeton, Masyarakat Diminta Bersabar
Atasi Persoalan Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Bentuk Tim Teknis
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulawesi Selatan Dilaporkan ke Mabes Polri

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:03 WIB

PDPB Triwulan III, Bawaslu Sulsel Minta Data Anomali Diverifikasi Faktual

Minggu, 20 September 2026 - 08:04 WIB

Ombudsman Sulsel Soroti Standar Pelayanan Publik di Rutan Barru

Sabtu, 19 September 2026 - 14:13 WIB

Bawaslu Sulsel: Jika Dikelola Baik, Pilketos Bisa Jadi Model Ideal Pemilu Indonesia di Masa Depan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

Sesjampidsus Minta Jaksa Samakan Persepsi Penanganan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 09:49 WIB

Sekdaprov Jufri Rahman Pamit ke ASN Jelang Purnabakti

Berita Terbaru