Kejari Luwu Tetapkan  Tersangka Eks Anggota DPR RI – Wakil Ketua DPRD,  Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan  tersangka mantan anggota DPR RI  Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli atas kasus  dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.

Kedua politisi Golkar itu langsung ditahan  di Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Kamis,  5 Maret 2026.

Kejari Luwu juga menetapkan  tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu, yakni, Mulyadhie, A. Rano Amin dan Arif Rahman. Ketiganya disebut berperan sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan P3-TGAI di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan,  penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan, program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun, dari hasil penyidikan, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” kata Muhandas.

Uang tersebut diduga diminta sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut. Praktik itu diduga berlangsung dalam proses pelaksanaan program yang bersumber dari pemerintah.

Muhandas menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program.

Bahwa perbuatan tersangka tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 11 ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut.(*)

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat
Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus
Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar
Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel
Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan
Pulihkan Aset, Kejati Sulsel Tracing Aset Mira Hayati
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:54 WIB

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WIB

Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan

Berita Terbaru

Nasional

Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:39 WIB