HALLOMAKASSAR.COM— Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan tersangka mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.
Kedua politisi Golkar itu langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Kamis, 5 Maret 2026.
Kejari Luwu juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu, yakni, Mulyadhie, A. Rano Amin dan Arif Rahman. Ketiganya disebut berperan sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan P3-TGAI di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menjelaskan, program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun, dari hasil penyidikan, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.
“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” kata Muhandas.
Uang tersebut diduga diminta sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut. Praktik itu diduga berlangsung dalam proses pelaksanaan program yang bersumber dari pemerintah.
Muhandas menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program.
Bahwa perbuatan tersangka tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 11 ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut.(*)







