Beri Informasi Salah Soal Saham, OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar kepada pemengaruh (influencer) saham berinisial BVN. Pelaku diduga menyampaikan informasi salah atau tidak benar melalui media sosial.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan kasus yang menyeret BVN terkait tiga emiten dengan periode yang berbeda-beda.

Dengan rincian, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021. Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021. Kemudian, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” ujar Hasan dalam keterangannya dikutip, Senin, (23/2/2026).

Hasan menyampaikan BVN telah memberikan informasi tak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham. Selain itu, pelaku juga merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu di saat yang sama.
“Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial,” tambahnya.

Ia menerangkan BVN memakai beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tak wajar sehingga tindakan ini termasuk dalam kategori manipulasi harga atau goreng saham.

“Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.

Adapun BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.(*)

Berita Terkait

Penjualan Tembus 46.700 Unit, BYD Perkuat Dominasi Mobil Listrik di Indonesia
PJM Perkuat Kolaborasi dan Keselamatan Kerja melalui Program SAIL di Kalimantan
Pelindo Dorong Green Port Lewat Transportasi Energi
PT ISMA Perkuat Standar Mutu, Keselamatan Kerja dan Integritas Lewat Audit ISO
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Prioritas melalui Customer Engagement Wilayah 3
Pengusaha Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Belanja Saham
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Penjualan Tembus 46.700 Unit, BYD Perkuat Dominasi Mobil Listrik di Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:19 WIB

PJM Perkuat Kolaborasi dan Keselamatan Kerja melalui Program SAIL di Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pelindo Dorong Green Port Lewat Transportasi Energi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PT ISMA Perkuat Standar Mutu, Keselamatan Kerja dan Integritas Lewat Audit ISO

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Pelindo Jasa Maritim Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Prioritas melalui Customer Engagement Wilayah 3

Berita Terbaru

Info Makassar

Kado HUT ke-419 Makassar, 419 Rumah Warga Jadi Sasaran Bedah Rumah

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:10 WIB