Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, memasuki babak baru.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.

Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.

“Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.

“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.

Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.

“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.

Selain dugaan pelanggaran etik, Firmansyah menyatakan perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.

Ia menegaskan, pihaknya menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.

“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.

Dalam kesimpulan laporan, pelapor meminta BK DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian terlapor sebagai anggota DPRD, atau setidak-tidaknya memberhentikan terlapor dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan DPRD.

Firmansyah juga menilai perkara ini telah menjadi perhatian ruang publik. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum dan menodai moral publik,” katanya.

Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah/janji jabatan, serta menegaskan prinsip dasar yang ditekankan pihak korban berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional di Magelang, Asah Visi Kepemimpinan
Dewan Ultimatum Dinas SDA Soal Pembangunan Embung: Jangan Sampai yang di Bone Terulang
Istri Butuh Biaya Operasi, Akademisi Unhas Sulit Cairkan Uang di Bank BUMN
Dewan Kecewa Anggaran Bencana Sulsel Dipangkas
Kuliah Tamu Pemilu, Bawaslu Sulsel Tekankan Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif
Kanwil Ditjenpas Sulsel Lantik 54 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Organisasi
Kajati Sulsel Dimutasi
DPRD Sulsel Ingatkan Kontraktor Jaga Kualitas Aspal Proyek Multiyears 2025–2027

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional di Magelang, Asah Visi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026 - 08:58 WIB

Dewan Ultimatum Dinas SDA Soal Pembangunan Embung: Jangan Sampai yang di Bone Terulang

Selasa, 14 April 2026 - 20:18 WIB

Istri Butuh Biaya Operasi, Akademisi Unhas Sulit Cairkan Uang di Bank BUMN

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Dewan Kecewa Anggaran Bencana Sulsel Dipangkas

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Kuliah Tamu Pemilu, Bawaslu Sulsel Tekankan Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif

Berita Terbaru