Aktivasi Wajib Pajak di Coretax Tembus 9 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah mengaktivasi akun pada sistem Coretax mencapai hampir 9,87 juta hingga (29/12/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merincih angka tersebut terdiri atas 801.117 wajib pajak badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 wajib pajak orang pribadi. Serta ada 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli dalam keterangannya dikutip, Selasa, (30/12/2025).

DJP mendorong masyarakat beralih ke administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi Coretax. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan juga wajib dilaporkan lewat Coretax.

Menurut laman DJP, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax. Kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Ketiga, Validasi Kode Otorisasi.

Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:

1. Login di Coretax DJP.

2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Berita Terkait

Penjualan Tembus 46.700 Unit, BYD Perkuat Dominasi Mobil Listrik di Indonesia
PJM Perkuat Kolaborasi dan Keselamatan Kerja melalui Program SAIL di Kalimantan
Pelindo Dorong Green Port Lewat Transportasi Energi
PT ISMA Perkuat Standar Mutu, Keselamatan Kerja dan Integritas Lewat Audit ISO
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Prioritas melalui Customer Engagement Wilayah 3
Pengusaha Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Belanja Saham
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Penjualan Tembus 46.700 Unit, BYD Perkuat Dominasi Mobil Listrik di Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:19 WIB

PJM Perkuat Kolaborasi dan Keselamatan Kerja melalui Program SAIL di Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pelindo Dorong Green Port Lewat Transportasi Energi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PT ISMA Perkuat Standar Mutu, Keselamatan Kerja dan Integritas Lewat Audit ISO

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Pelindo Jasa Maritim Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Prioritas melalui Customer Engagement Wilayah 3

Berita Terbaru

Info Makassar

Kado HUT ke-419 Makassar, 419 Rumah Warga Jadi Sasaran Bedah Rumah

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:10 WIB