Merger dengan Adira Finance, Mandala Finance Dibubarkan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 November 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— PT Mandala Multifinance Tbk. (Mandala Finance) resmi dibubarkan setelah penggabungan usaha atau merger dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance).

Mandala Finance mengambil keputusan pembubaran dengan merujuk empat hal. Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Mandala Finance pada 30 Juni 2025 mengenai persetujuan pengangkatan anggota tim likuidasi perseroan.

Kedua, pencabutan izin usaha perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, pengakhiran status badan hukum perseroan dan keempat surat OJK mengenai tanggapan permohonan persetujuan tim likuidasi Mandala Finance.

“Perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan PT Mandala Multifinance Tbk, sebagai akibat dari penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,” tulis tim likuidator dalam pengumuman tersebut dikutip dari Binis Indonesia, Rabu, (12/11/2025).

Selain pembubaran, perseroan juga telah menunjuk tim likuidasi yang disetujui OJK berdasarkan surat Nomor S-446/PL.11/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Adapun, tim likuidasi Mandala Finance terdiri dari Roberto AK Un, Josefina Agatha Syukur, dan Lindawati Soetopo.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak ketiga yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dan belum ditagihkan, dimohon untuk mengajukan tagihan-tagihannya tersebut selambat-lambatnya 80 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dibuat,” tulisnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk. atau Mandala Finance. Hal ini dilakukan sehubungan penggabungan usaha Mandala Finance dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance.

Keputusan itu tercantum dalam surat yang bernomor KEP-55/D.06/2025 per 2 Oktober 2025 pada laman resmi OJK dikutip Sabtu (18/10/2025).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025,” tutur Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK Edi Setijawan.(*)

Berita Terkait

Penjualan Tembus 46.700 Unit, BYD Perkuat Dominasi Mobil Listrik di Indonesia
PJM Perkuat Kolaborasi dan Keselamatan Kerja melalui Program SAIL di Kalimantan
Pelindo Dorong Green Port Lewat Transportasi Energi
PT ISMA Perkuat Standar Mutu, Keselamatan Kerja dan Integritas Lewat Audit ISO
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Prioritas melalui Customer Engagement Wilayah 3
Pengusaha Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Belanja Saham
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Penjualan Tembus 46.700 Unit, BYD Perkuat Dominasi Mobil Listrik di Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:19 WIB

PJM Perkuat Kolaborasi dan Keselamatan Kerja melalui Program SAIL di Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pelindo Dorong Green Port Lewat Transportasi Energi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PT ISMA Perkuat Standar Mutu, Keselamatan Kerja dan Integritas Lewat Audit ISO

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Pelindo Jasa Maritim Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Prioritas melalui Customer Engagement Wilayah 3

Berita Terbaru

Info Makassar

Kado HUT ke-419 Makassar, 419 Rumah Warga Jadi Sasaran Bedah Rumah

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:10 WIB