Komisi D Turun Lapangan, Sengketa Lahan Perumnas–Warga BTP Masuk Tahap Pengukuran BPN

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan peninjauan lokasi lahan sengketa guna memastikan kepastian hukum yang diklaim Perum Perumnas sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Bumi Permata Sudiang (BTP), Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Kita melakukan kunjungan menyangkut lahan masyarakat yang bersengketa dengan Perumnas. Jadi, ini memang lahannya masih kosong, belum diapa-apain. Kita hadirkan di sini bersama dengan BPN, Perumnas pemilik lahan untuk melakukan pengukuran,” ujar Ketua Komisi D Kadir Halid di lokasi,  Selasa, (3/2/2026).

Menurutnya, peninjauan lapangan tersebut untuk melihat langsung kondisi terkini, setelah di adukan pemilik yang mengaku lahannya sudah dikuasai turun temurun mengelola lahan itu seluas 9.700 meter persegi.

Pengukuran dilaksanakan BPN Kota Makassar ini guna memastikan batas-batas yang diklaim Perum Perumnas masuk dalam pengusaan HPL-7 dan HPL-9 serta pemilik lahan ahli waris bernama Harmawati.

“Nanti ditindaklanjuti di Komisi D bagaimana hasil pengukuran dari pada BPN. Kemudian, nanti disinkronkan dengan data-data yang ada di Perum Perumnas.
Bahwa apakah ini sudah terbatas oleh Perumnas atau belum. Kalau belum, kita kembalikan kepada pemiliknya,” tutur Kadir menekankan.

Menurutnya, dari rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel lalu, pihak Perumnas mengklaim lahan tersebut masuk HPL-7 dan HPL-9 sudah dibebaskan, padahal pihak pemilik lahan tidak pernah dibayarkan.

“Hasil kemarin (RDP) itu semua sudah dibebaskan dari Perumnas. Berarti kalau sudah dibebaskan Perumnas, siapa yang menerima pembayarannya, siapa yang menjual. Semoga ini bisa segera terungkap,” ucapnya menegaskan.

Dari fakta yang terungkap, dalam akte jual beli dimiliki pemilik, ada disebutkan Surat Keputusan nomor 160 Kinang (Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria) tahun 1970-an, kala itu lahan ini masuk wilayah Kabupaten Maros, sekarang masuk Kota Makassar.

“Pada akta jual beli itu ada namanya SK 160 Kinag, itu nanti akan ditelusuri di BPN. SK Kinag itu menurut BPN kemarin adalah fakta bahwa memang ini miliknya si pemilik,” tuturnya menjelaskan.

Anggota Komisi D lainnya Lukman B Kady mengemukakan, lokasi diklaim itu berada di persil 42, namun BPN menyebut itu tidak ada, Sebab, bila disebut persil 42, maka mesti dicocokkan dengan SK Kinang, pasti tertera di surat tersebut.

“Itu tidak bisa hilang. Siapapun pemilik di situ dari awal, pasti ada di situ. Makanya, kita suruh pemilik untuk datang ke BPN Maros mencari SK 160 Kinang sekaligus kita berkoordinasi dengan BPN wilayah dan ini pasti ada datanya,” papar Lukman menegaskan.

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel Abdul Rahman menambahkan, kunjungan lapangan ini untuk memastikan bukti-bukti dipegang oleh pemili yang mengaku lahan itu miliknya, sehingga perlu di validasi lokasi serta dokumennya sesuai fakta lapangan.

“Apakah betul ini yang secara administrasi dia pegang dengan bukti-bukti di tunjukkan ke kita. Tadi, disampaikan tindak lanjut itu. Mengenai rencana pembentukan Pansus, tentu kita rapat selanjutnya, di rapat terakhir nanti bisa saja ada pansus dibentuk bila tidak ada titik temu,” ujarnya.

Peninjauan lapangan tersebut dihadiri tim Komisi D DPRD Sulsel, pihak BPN Kota Makassar, Lurah Berua, pihak Perum Perumnas serta pemilik lokasi dengan dilakukan pengukuran batas hingga diakhiri penandatangan berita acara oleh pihak terkait sebagai pegangan hukum.(*)

Berita Terkait

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa
Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan
Pembangunan Stadion Dipastikan Tetap Lanjut, Soal Lahan Begini Penjelasannya
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
Bupati Gowa Klaim Cerai dengan Suaminya Karena Sudah Ada Kesepakatan
Pemprov Sulsel Bentuk Tim Khusus Atasi Kebakaran Hutan di Musim Kemarau
Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Luar Negeri untuk Kader Ulama Muda

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Pembangunan Stadion Dipastikan Tetap Lanjut, Soal Lahan Begini Penjelasannya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Bupati Gowa Klaim Cerai dengan Suaminya Karena Sudah Ada Kesepakatan

Berita Terbaru

Politik

Isu Bupati Barru  Gabung Gerindra Menguat

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:14 WIB

Sulawesi Selatan

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:14 WIB