Segini Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Oktober 2025

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Subsidi tarif tenaga listrik diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga subsidi daya 450 dan 900 VA. Sedangkan rumah tangga daya 900 VA nonsubsidi mengikuti tarif dasar.

Berikut rincian harga listrik untuk daya 450 dan 900 VA:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR: golongan rumah tangga kecil pada tegangan rendah

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR) dan golongan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR):

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Bagi pelanggan prabayar (meteran token), harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.(*)

Berita Terkait

Aktivasi Wajib Pajak di Coretax Tembus 9 Juta
Harga Emas di Penghujung Tahun 2025, 24, UBS, Antam dan Antam Retro
Pencapaian Cemerlang, SPJM Optimis Pertahankan Performa Hingga Akhir Tahun
Pelindo Jasa Maritim dan Kemensos Latih 30 Disabilitas Lewat Program Difablepreneur
Harga BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan
Kementerian Keuangan Ungkap Rp224 Triliun Dana Pemda Ngendap di Bank
Kinerja Pelindo Jasa Maritim (SPJM) Tumbuh Signifikan hingga Oktober 2025
Sidak Bea Cukai, Menkeu Purbaya Kaget Barang Impor Rp100 Ribu Dijual Rp50 Juta di Pasar

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:54 WIB

Aktivasi Wajib Pajak di Coretax Tembus 9 Juta

Senin, 29 Desember 2025 - 11:14 WIB

Harga Emas di Penghujung Tahun 2025, 24, UBS, Antam dan Antam Retro

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:31 WIB

Pencapaian Cemerlang, SPJM Optimis Pertahankan Performa Hingga Akhir Tahun

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:54 WIB

Pelindo Jasa Maritim dan Kemensos Latih 30 Disabilitas Lewat Program Difablepreneur

Senin, 1 Desember 2025 - 11:51 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan

Berita Terbaru

Olahraga

TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 09:27 WIB

Sulawesi Selatan

Pemerintah Evaluasi Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros

Senin, 19 Jan 2026 - 08:29 WIB