Segini Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Oktober 2025

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Subsidi tarif tenaga listrik diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga subsidi daya 450 dan 900 VA. Sedangkan rumah tangga daya 900 VA nonsubsidi mengikuti tarif dasar.

Berikut rincian harga listrik untuk daya 450 dan 900 VA:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR: golongan rumah tangga kecil pada tegangan rendah

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR) dan golongan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR):

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Bagi pelanggan prabayar (meteran token), harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.(*)

Berita Terkait

PJM Group Catatkan Perbaikan Kinerja Signifikan Sampai Dengan Juli 2026
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Grab – Coca-Cola Pilih Makassar Buka Rangkaian Teras Perwira 2026, Ekosistem Digital Tumbuh Signifikan
Pelindo Marine Sukses Relokasi Infrastruktur  Energi di Pelabuhan Benoa
Wacana Tambang Emas Ilegal Milik Rakyat Diberi Izin
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
IPCM Layani Sandar Perdana Kapal Berukuran Panamax di Pelabuhan Katimban
Pelindo Jasa Maritim Bukukan Laba Bersih Semester I 2026 Naik 44 Persen, Lampaui Target

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:23 WIB

PJM Group Catatkan Perbaikan Kinerja Signifikan Sampai Dengan Juli 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:40 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Grab – Coca-Cola Pilih Makassar Buka Rangkaian Teras Perwira 2026, Ekosistem Digital Tumbuh Signifikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Pelindo Marine Sukses Relokasi Infrastruktur  Energi di Pelabuhan Benoa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Wacana Tambang Emas Ilegal Milik Rakyat Diberi Izin

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB