Segini Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Oktober 2025

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Subsidi tarif tenaga listrik diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga subsidi daya 450 dan 900 VA. Sedangkan rumah tangga daya 900 VA nonsubsidi mengikuti tarif dasar.

Berikut rincian harga listrik untuk daya 450 dan 900 VA:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR: golongan rumah tangga kecil pada tegangan rendah

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR) dan golongan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR):

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Bagi pelanggan prabayar (meteran token), harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.(*)

Berita Terkait

Pertamina Umumkan Harga Terbaru BBM
Penggunaan QRIS Tembus 56 Juta
GIIAS Makassar 2025: BYD Motor Indonesia Tampilkan Capaian Mobil Listrik 
Saham Gabungan Kembali Menghijau
Harga Emas Antam Turun, Ini Daftarnya
Tingkatkan Belanja Online, Shopee Gandeng Meta
BI Catat Peredaran Uang di RI Capai Rp9.771,3 Triliun, September Tumbuh Lebih Tinggi
Menkeu Purbaya Pastikan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:20 WIB

Pertamina Umumkan Harga Terbaru BBM

Kamis, 6 November 2025 - 07:34 WIB

Penggunaan QRIS Tembus 56 Juta

Rabu, 5 November 2025 - 14:44 WIB

GIIAS Makassar 2025: BYD Motor Indonesia Tampilkan Capaian Mobil Listrik 

Selasa, 4 November 2025 - 08:00 WIB

Saham Gabungan Kembali Menghijau

Senin, 3 November 2025 - 10:53 WIB

Harga Emas Antam Turun, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Jumlah Koperasi Merah Putih Aktif di Sulsel Mulai Meningkat

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:08 WIB