Segini Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Oktober 2025

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Subsidi tarif tenaga listrik diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga subsidi daya 450 dan 900 VA. Sedangkan rumah tangga daya 900 VA nonsubsidi mengikuti tarif dasar.

Berikut rincian harga listrik untuk daya 450 dan 900 VA:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR: golongan rumah tangga kecil pada tegangan rendah

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR) dan golongan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR):

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Bagi pelanggan prabayar (meteran token), harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.(*)

Berita Terkait

IPCM Layani Sandar Perdana Kapal Berukuran Panamax di Pelabuhan Katimban
Pelindo Jasa Maritim Bukukan Laba Bersih Semester I 2026 Naik 44 Persen, Lampaui Target
Pelabuhan Makassar Catat Pertumbuhan Positif Arus Bongkar Muat pada Semester I – 2026
Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus
Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan
PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan
Tekan Beban Usaha, Laba Pelindo Jasa Maritim Wilayah 1 Melesat 171 Persen

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:33 WIB

IPCM Layani Sandar Perdana Kapal Berukuran Panamax di Pelabuhan Katimban

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Pelindo Jasa Maritim Bukukan Laba Bersih Semester I 2026 Naik 44 Persen, Lampaui Target

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIB

Pelabuhan Makassar Catat Pertumbuhan Positif Arus Bongkar Muat pada Semester I – 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:32 WIB

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Pendidikan

SMA Unggulan KKSS Bone Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:48 WIB