Segini Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Oktober 2025

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Subsidi tarif tenaga listrik diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga subsidi daya 450 dan 900 VA. Sedangkan rumah tangga daya 900 VA nonsubsidi mengikuti tarif dasar.

Berikut rincian harga listrik untuk daya 450 dan 900 VA:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR: golongan rumah tangga kecil pada tegangan rendah

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR) dan golongan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR):

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Bagi pelanggan prabayar (meteran token), harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.(*)

Berita Terkait

Aksi Sosial The Harvest Ramadan 2026 Bagikan 800 Paket Sedekah dan Perkuat Posisi Market Leader Dessert
Menunjukkan Resiliensi, Bank Mandiri Sukses Menerbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Pasca Ketegangan Geopolitik
SPJM Sambut Kedatangan Kapal Pesiar Cruise Crystal Serenity di Makassar
Mudik Aman Berbagi Harapan, SPJM Sediakan Bus untuk 360 Orang Pemudik
Patuh Perpajakan, DJP Sulselbabrata Apresiasi Kontribusi SPJM
Melayani Sepenuh Hati, Telkomsel Pamasuka Pastikan Konektivitas Andal Selama RAFI 2026
Beri Informasi Salah Soal Saham, OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M
Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:52 WIB

Aksi Sosial The Harvest Ramadan 2026 Bagikan 800 Paket Sedekah dan Perkuat Posisi Market Leader Dessert

Jumat, 3 April 2026 - 12:55 WIB

Menunjukkan Resiliensi, Bank Mandiri Sukses Menerbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Pasca Ketegangan Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:32 WIB

SPJM Sambut Kedatangan Kapal Pesiar Cruise Crystal Serenity di Makassar

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:41 WIB

Mudik Aman Berbagi Harapan, SPJM Sediakan Bus untuk 360 Orang Pemudik

Senin, 2 Maret 2026 - 09:52 WIB

Patuh Perpajakan, DJP Sulselbabrata Apresiasi Kontribusi SPJM

Berita Terbaru