HALLOMAKASSAR.COM–Revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco ke peserta rapat. “Setuju,” jawab para anggota Dewan.
Selanjutnya, Dasco menanyakan persetujuan yang sama soal pengesahan revisi UU BUMN ke peserta rapat paripurna. Para anggota Dewan yang hadir pun kembali memberikan persetujuan. “Setuju,” jawab para anggota Dewan diikuti ketukan palu oleh Dasco selaku pimpinan sidang.
Diketahui, revisi UU BUMN ini telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI dan perwakilan pemerintah untuk disahkan lewat rapat paripurna, usai disetujui oleh 8 fraksi di DPR dalam rapat pada Rabu (23/7/2025) lalu.
Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Supratman menyatakan pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI.
“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.
Lewat revisi ini, total ada 84 pasal yang diubah terkait UU BUMN. Salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade mengungkap ada 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN.
Berikut daftar 11 perubahan pokok dalam revisi UU BUMN:
1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
Baca Juga:
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular
Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN
Baca Juga:
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya. (*)







