Sah! Revisi UU BUMN Resmi Jadi Undang-Undang

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COMRevisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9/2025).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco ke peserta rapat. “Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Selanjutnya, Dasco menanyakan persetujuan yang sama soal pengesahan revisi UU BUMN ke peserta rapat paripurna. Para anggota Dewan yang hadir pun kembali memberikan persetujuan. “Setuju,” jawab para anggota Dewan diikuti ketukan palu oleh Dasco selaku pimpinan sidang.

Diketahui, revisi UU BUMN ini telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI dan perwakilan pemerintah untuk disahkan lewat rapat paripurna, usai disetujui oleh 8 fraksi di DPR dalam rapat pada Rabu (23/7/2025) lalu.

Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Supratman menyatakan pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI.

“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.

Lewat revisi ini, total ada 84 pasal yang diubah terkait UU BUMN. Salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade mengungkap ada 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN.

Berikut daftar 11 perubahan pokok dalam revisi UU BUMN:

1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK

10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya. (*)

Berita Terkait

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN
Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas
Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji
BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan
Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI
Rakornas Pemerintah Pusat – Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Sinergi Pembangunan
Kemensos Mulai Salurkan Bansos Februari 2026
Kapolri Listyo Sigit Sebut Polisi Lebih Ideal di Bawah Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15 WIB

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:08 WIB

BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:30 WIB

Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI

Berita Terbaru