RUU BUMN Disahkan Pekan Ini, Berikut 11 Poin

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 September 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN akan dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

DPR RI Komisi VI telah menyepakati aturan tersebut yang kabarnya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19-2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya pimpinan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini di gedung DPR RI Jakarta.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Diketahui, DPR RI telah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu polemik yang dibahas adalah mengenai kekayaan perusahaan pelat merah yang dipisahkan dari keuangan negara dalam beleid tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, pada akhir pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan aturan tersebut.

Pembahasan tersebut mencakup pendapat umum dengan para pakar, akademisi, pembahasan daftar inventaris, serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi. Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut.

“Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” tuturnya.

Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Berita Terkait

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN
Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas
Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji
BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan
Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI
Rakornas Pemerintah Pusat – Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Sinergi Pembangunan
Kemensos Mulai Salurkan Bansos Februari 2026
Kapolri Listyo Sigit Sebut Polisi Lebih Ideal di Bawah Presiden
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15 WIB

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:08 WIB

BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:30 WIB

Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI

Berita Terbaru