HALLOMAKASSAR.COM– Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN akan dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
DPR RI Komisi VI telah menyepakati aturan tersebut yang kabarnya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan ini.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19-2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya pimpinan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini di gedung DPR RI Jakarta.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Diketahui, DPR RI telah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu polemik yang dibahas adalah mengenai kekayaan perusahaan pelat merah yang dipisahkan dari keuangan negara dalam beleid tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, pada akhir pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan aturan tersebut.
Pembahasan tersebut mencakup pendapat umum dengan para pakar, akademisi, pembahasan daftar inventaris, serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi. Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut.
“Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” tuturnya.
Baca Juga:
Plt Camat Wajo Optimalkan Program Urban Farming untuk Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting
Kunjungi Dua Lokasi, Wali Kota Appi Pastikan Urban Farming Jadi Prioritas di Semua Kecamatan
Kajati Sulsel Berganti, Jaksa Agung Instruksikan Segera Adapatasi Penegakan Hukum
Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Direksi Baru PDAM Makassar Tekad Tuntaskan Persoalan Air Utara Kota Jadi Prioritas Utama
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Makassar Tuan Rumah MTQ KORPRI, Pembukaan 24 Agustus Ditarget Meriah
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.







