Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tentang  Sampah Jadi Energi Terbarukan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif.

Aturan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Dalam Perpres, tertulis timbunan sampah per 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sementara itu, capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen sehingga masih ada 60,99 persen yang belum dikelola dengan sistem pembuangan terbuka.

“Bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping),” demikian isi pertimbangan Perpres tersebut dikutip, Rabu (15/10/2025).

Sampah yang belum dikelola itu dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Prabowo menilai perlu penanganan secara cepat dalam pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

“Pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi,” demikian isi Perpres.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perpres itu menunjukkan keinginan Prabowo untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional. Dia menyebut Prabowo ingin masalah sampah diatasi melalui solusi inovatif seperti mengubah sampah menjadi energi terbarukan. (*)

Berita Terkait

Survey Indikator politik Indonesia : Kinerja Mentan Amran tertinggi 84,9%
Komentar Jokowi Soal Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto
NU Angka Bicara Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
PSMTI Audiensi dengan Menteri Kebudayaan, Harap Kolaborasi dalam Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan
Komentar UAS Soal OTT KPK Gubernur Riau
Wapres Gibran Angka Bicara Soal Ketum Projo Ingin Gabung Gerindra
Usai ‘Lapor Pak Purbaya’, Kini Muncul ‘Lapor Pak Amran’
Masa Tunggu Haji di Masing – Masing Provinsi Disamakan, 26 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 18:48 WIB

Survey Indikator politik Indonesia : Kinerja Mentan Amran tertinggi 84,9%

Jumat, 7 November 2025 - 13:58 WIB

Komentar Jokowi Soal Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Jumat, 7 November 2025 - 08:05 WIB

NU Angka Bicara Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

PSMTI Audiensi dengan Menteri Kebudayaan, Harap Kolaborasi dalam Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan

Rabu, 5 November 2025 - 12:54 WIB

Komentar UAS Soal OTT KPK Gubernur Riau

Berita Terbaru

Sport

PSM Makassar Berhasil Rebut Poin dari Dewa United

Minggu, 9 Nov 2025 - 18:33 WIB