Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tentang  Sampah Jadi Energi Terbarukan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif.

Aturan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Dalam Perpres, tertulis timbunan sampah per 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sementara itu, capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen sehingga masih ada 60,99 persen yang belum dikelola dengan sistem pembuangan terbuka.

“Bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping),” demikian isi pertimbangan Perpres tersebut dikutip, Rabu (15/10/2025).

Sampah yang belum dikelola itu dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Prabowo menilai perlu penanganan secara cepat dalam pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

“Pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi,” demikian isi Perpres.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perpres itu menunjukkan keinginan Prabowo untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional. Dia menyebut Prabowo ingin masalah sampah diatasi melalui solusi inovatif seperti mengubah sampah menjadi energi terbarukan. (*)

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang
Mendagri Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan BUMD
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah Kantor BGN
BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis
Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket
Akun Medsos Wajib Daftar Pakai Nomor HP Pribadi,  Tanggung Jawab Atas Postingan 
KKLR Desak Pemerintah Bertindak atas Penahanan Aktivis Asal Luwu oleh Israel
Keinginan Menkeu Purbaya PSEL di Tamalanrea  Ditolak Warga, Dewan Usul Tetap di Antang 

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:58 WIB

Mendagri Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan BUMD

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah Kantor BGN

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:53 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:20 WIB

Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Senin, 8 Jun 2026 - 09:28 WIB