HALLOMAKASSAR.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertimbangkan opsi Kepala Daerah dipilih DPRD.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, partainya siap mengkaji ulang apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait mekanisme pemilihan Kepala Daerah.
“Kalau kita merujuk pada putusan MK, kan sudah ditetapkan Pilkada masih tetap melalui proses pemilihan langsung,” kata Cucun seusai membuka Musyawarah Wilayah PKB Sulsel di Makassar baru – baru ini.
Cucun menyebut, posisi hukum saat ini tetap mengacu pada putusan MK yang menyatakan Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Namun, PKB tetap membuka kemungkinan perubahan sikap apabila ada judicial review baru yang membatalkan ketentuan tersebut.
“Kalau nanti ada keputusan judicial review lain dan itu memungkinkan Pilkada dilakukan melalui DPRD, tentu akan kami pertimbangkan. Masukan dari pimpinan parpol dan daerah tetap kami dengar,” imbuhnya.(*)







