HALLOMAKASSAR.COM – PDAM Makassar membawa ke ranah hukum mengenai informasi yang beredar atas adanya tudingan surat izin berbayar bagi karyawan. Laporan tersebut dilayangkan di Polrestabes Makassar, Kamis, 21 Agustus 2025.
“Hari ini kami langsung laporkan di Polrestabes Makassar, ” kata kuasa hukum PDAM Makassar, Adiarsa dalam konferensi pers di Aula Tirta Dharma, Jalan Sam Ratulangi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, kata Adiarsa, pihaknya melaporkan seseorang bernama Umar Hankam terkait kabar bohong.
Adiarsa menambahkan pihaknya telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor.
“Setelah kami cocokkan nomor WhatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara Umar Hankam. Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” kata Adiarsa.
Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi.
“PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
“Kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut pihaknya menempuh jalur hukum karena Umar Hankam dianggap menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.
Selain Umar Hankam, kata Fazad, dua staf PDAM Makassar yakni, Rahmat dan Sondang Sinaga diduga turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta dan turut dilaporkan.
Mereka tersebut terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.
Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya
Fazad menyebut laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang jelas.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM. Ia menilai, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosmed itu tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan”ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.***







