PDAM Makassar Bawa ke Ranah Hukum Soal Surat Izin Berbayar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDAM Makassar menggelar konferensi pers mengenai sikap atas tudingan adanya surat izin berbayar bagi karyawan, Kamis, (21/8/2025).

PDAM Makassar menggelar konferensi pers mengenai sikap atas tudingan adanya surat izin berbayar bagi karyawan, Kamis, (21/8/2025).

HALLOMAKASSAR.COM – PDAM Makassar membawa ke ranah hukum mengenai informasi yang beredar atas adanya tudingan surat izin berbayar bagi karyawan. Laporan tersebut dilayangkan di Polrestabes Makassar, Kamis, 21 Agustus 2025.

“Hari ini kami langsung laporkan di Polrestabes Makassar, ” kata kuasa hukum PDAM Makassar, Adiarsa dalam konferensi pers di Aula Tirta Dharma, Jalan Sam Ratulangi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam laporan polisi bernomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, kata Adiarsa, pihaknya melaporkan seseorang bernama Umar Hankam terkait kabar bohong.

Adiarsa menambahkan pihaknya telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor.

“Setelah kami cocokkan nomor WhatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara Umar Hankam. Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” kata Adiarsa.

Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi.

“PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

“Kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut pihaknya menempuh jalur hukum karena Umar Hankam dianggap menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.

Selain Umar Hankam, kata Fazad, dua staf PDAM Makassar yakni, Rahmat dan Sondang Sinaga diduga turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta dan turut dilaporkan.

Mereka tersebut terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.

Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya

Fazad menyebut laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang jelas.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM. Ia menilai, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosmed itu tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan”ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid.

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.***

Berita Terkait

Mitrade Raih Lima Penghargaan Industri Global pada 2026 di Tengah Sikap Trader di Asia yang Mengkaji Ulang “Counterparty Risk”
ISLE 2026 Sukses Menetapkan Tren Baru untuk Displai Pintar dan Integrasi Sistem
China International Supply Chain Expo Hadirkan Area Pameran AI; Ajang Ini Segera Digelar 100 Hari Lagi dengan 500+ Peserta Pameran
Sepeda Motor Listrik “Self-Balancing” Pertama di Dunia, OMO X, Mulai Diproduksi Massal: Era Baru Kendaraan Roda Dua Cerdas
Cynosure Lutronic Perkuat Posisi di Asia Pasifik — Kawasan Perangkat Estetika Medis dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia, Melalui Perolehan Dua Izin Regulasi Clarity II™ di Tiongkok dan Jepang pada Februari 2026
“AI-Native”, Lebih dari Sekadar Konsep: openKylin Paparkan Visi di FOSSASIA
SUBANG JAYA MEDICAL CENTRE TERCANTUM DALAM DAFTAR 250 RUMAH SAKIT TERBAIK DUNIA DAN 10 RUMAH SAKIT TERBAIK DI KAWASAN PADA 2026 VERSI NEWSWEEK
Unlock Her Future™ Prize 2026 dari Bicester Collection Hadir di Asia Timur dan Asia Tenggara, Memajukan Dampak Berskala Besar Melalui Kepemimpinan Perempuan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:15 WIB

ISLE 2026 Sukses Menetapkan Tren Baru untuk Displai Pintar dan Integrasi Sistem

Senin, 16 Maret 2026 - 14:10 WIB

China International Supply Chain Expo Hadirkan Area Pameran AI; Ajang Ini Segera Digelar 100 Hari Lagi dengan 500+ Peserta Pameran

Senin, 16 Maret 2026 - 10:49 WIB

Sepeda Motor Listrik “Self-Balancing” Pertama di Dunia, OMO X, Mulai Diproduksi Massal: Era Baru Kendaraan Roda Dua Cerdas

Senin, 16 Maret 2026 - 07:02 WIB

Cynosure Lutronic Perkuat Posisi di Asia Pasifik — Kawasan Perangkat Estetika Medis dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia, Melalui Perolehan Dua Izin Regulasi Clarity II™ di Tiongkok dan Jepang pada Februari 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 05:43 WIB

“AI-Native”, Lebih dari Sekadar Konsep: openKylin Paparkan Visi di FOSSASIA

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Forkopimda Sulsel Lepas Mudik Gratis Lebaran Idulfitri 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:20 WIB

Sulawesi Selatan

Warga Kembali Temukan 1 Paket Kokain di Buki Selayar, Total 30 Paket

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:27 WIB