HALLOMAKASSAR.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Informasi pemberhentian HT secara resmi ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Rabu (14/10/2026).
Selain pemberhentian HT, Mendagri juga disebut telah resmi mengangkat Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Plt Bupati menggantikan HT.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM (Darmawangsyah Muin). SK nya tertanggal
hari ini,” ujar Hasrul.
Meski demikian, Hasrul belum merinci terkait nomor SK pemberhentian HT dan pengangkatan Plt Bupati tersebut. Namun dia memastikan surat fisik SK tersebut akan dijemput pihak DPRD Gowa di Kantor Gubernur Sulsel besok, Kamis (15/10).
“Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.(*)








