HALLOMAKASSAR.COM– Masa tunggu haji untuk masing – masing Provinsi di Indonesia kini disamakan 26 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan,
masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.
Dahnil menjabarkan, penghitungan kuota tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun sebelumnya.
Penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” katanya.
Berikut kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun depan dengan masa tunggu 26 tahun:
- Aceh – 5.426
- Sumatera Utara – 5.913
- Sumatera Barat – 3.928
- Riau – 4.682
- Jambi – 3.576
- Sumatera Selatan – 5.354
- Bengkulu – 1.357
- Lampung – 5.827
- DKI Jakarta – 7.819
- Jawa Barat – 29.643
- Jawa Tengah – 34.122
- DI Yogyakarta – 3.748
- Jawa Timur – 42.409
- Bali – 1.698
- Nusa Tenggara Barat – 5.798
- Nusa Tenggara Timur – 516
- Kalimantan Barat – 1.858
Kalimantan Tengah – 1.559 - Kalimantan Selatan – 5.187
- Kalimantan Timur – 3.189
- Sulawesi Utara – 402
- Sulawesi Tengah – 1.753
- Sulawesi Selatan – 9.670
- Sulawesi Tenggara – 2.063
- Maluku – 587
- Papua – 933
- Bangka Belitung – 1.077
- Banten – 9.124
- Gorontalo – 608
- Maluku Utara – 785
- Kepulauan Riau – 1.085
- Sulawesi Barat – 1.450
- Papua Barat – 447
- Kalimantan Utara – 489







