Langganan ChatGPT Wajib Bayar Pajak

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Desember 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pada November 2025, DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC selaku pemilik AI chatbot ChatGPT.

Dengan catatan itu, sampai akhir November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai
pemungut PPN PMSE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun,” ucap Rosmauli dikutip dari siaran pers, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Sebagai informasi, PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebesar 11%, mempertimbangkan perhitungan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Pelaku usaha PMSE tersebut ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila telah memenuhi kriteria meliputi: nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.(*)

Berita Terkait

UMI Optimalkan Jalur Distribusi Hasil Pertanian di Desa Sanrobone Takalar
Dibanjiri Tawaran Sponsor, Manajemen Spektamagis Batasi Kerja Sama Demi Jaga Integritas Acara
Hadirkan The Lantis di Final Fazzio Youth Festival 2026, PT SJAM Salurkan Seluruh Penjualan Tiket untuk Anak Kanker
Andi Edy Manaf Ajak Alumni Ilmu Komunikasi Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah
Aklamasi dalam Sejam, Andi Waris Halid Kembali Pimpin IKAFIBRA Unhas
Korban Tabrak Lari di Gowa Koma di Rumah Sakit, Pelaku Belum Diketahui
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ketua ISLA Unhas Apresiasi Kampung Nelayan Program Strategis Dongkrak Kesejahteraan Nelayan
Di Makassar,  Duta Besar Inggris Dorong Ekonomi Hijau

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

UMI Optimalkan Jalur Distribusi Hasil Pertanian di Desa Sanrobone Takalar

Selasa, 3 November 2026 - 13:13 WIB

Dibanjiri Tawaran Sponsor, Manajemen Spektamagis Batasi Kerja Sama Demi Jaga Integritas Acara

Selasa, 3 November 2026 - 08:13 WIB

Hadirkan The Lantis di Final Fazzio Youth Festival 2026, PT SJAM Salurkan Seluruh Penjualan Tiket untuk Anak Kanker

Minggu, 1 November 2026 - 18:12 WIB

Andi Edy Manaf Ajak Alumni Ilmu Komunikasi Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Aklamasi dalam Sejam, Andi Waris Halid Kembali Pimpin IKAFIBRA Unhas

Berita Terbaru