KPU Akan Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres – Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 16 September 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi publik untuk mengakses 16 dokumen yang merupakan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri akan datang.

Nantinya, publik hanya dapat melihat ketika pihak yang berangkutan memberikan izin secara tertulis.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” bunyi pasal tersebut, dikutip Selasa, (15/9/2025).

Respon Komisi II DPR RI

Sontak Komisi II DPR RI yang menjadi mitra KPU RI memberikan respon.
Komisi II bakal menanyakan hal tersebut.

“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.

Dede mencontohkan misalnya orang melamar kerja saja menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah, apalagi ini seorang capres dan cawapres. Komisi II, menurut Dede, akan menanyakan alasan dan argumentasi KPU terkait hal itu. (*)

Berikut 16 dokumen syarat capres dan cawapres yang dibatasi KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Berita Terkait

Ketua DPC PKB di Sulsel Akan  Dievaluasi Jika Gagal Capai Target Pemilu 2029
PDI Perjuangan Sulsel Gelar Diskusi Refleksi 30 Tahun Peristiwa 27 Juli 1996, Teguhkan Komitmen Merawat Demokrasi
Legislator Senayan Muzakkir Aqil Gantikan Aliyah Mustika Ilham Nahkodai Demokrat Makassar 
Gerakan Langit Biru Demokrat Hadir di Sinjai, Heriwawan Pimpin Aksi Sosial dan Lingkungan
PKB Akan Lantik 24 DPC Kabupaten/Kota Se – Sulsel, 200 Orang Berangkat ke Jakarta
Musda Golkar Sulsel, Lukman B Kady Lapor ke Ketum Bahlil Diarak Fans Argentina
Wakil Wali Kota Makassar Tinggalkan Demokrat, Pengunduran Diri Masuk DPP Sejak 2 Bulan Lalu
Appi Bantah Tinggalkan Golkar, Hormati Hasil Musda Golkar Sulsel 

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:01 WIB

Ketua DPC PKB di Sulsel Akan  Dievaluasi Jika Gagal Capai Target Pemilu 2029

Senin, 27 Juli 2026 - 17:24 WIB

PDI Perjuangan Sulsel Gelar Diskusi Refleksi 30 Tahun Peristiwa 27 Juli 1996, Teguhkan Komitmen Merawat Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:36 WIB

Legislator Senayan Muzakkir Aqil Gantikan Aliyah Mustika Ilham Nahkodai Demokrat Makassar 

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:19 WIB

Gerakan Langit Biru Demokrat Hadir di Sinjai, Heriwawan Pimpin Aksi Sosial dan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:45 WIB

PKB Akan Lantik 24 DPC Kabupaten/Kota Se – Sulsel, 200 Orang Berangkat ke Jakarta

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,  Jufri Rahman.

Sulawesi Selatan

Soal Mediasi Bupati dan DPRD Gowa, Begini Respons Pemprov

Selasa, 28 Jul 2026 - 05:38 WIB