Kasus Kematian Ibu Muda di Enrekang, Suami Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Polisi resmi menetapkan YD sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, SY yang tewas tergantung di kebun, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang.

SY ditemukan tewas dalam kondisi tergantung pada Sabtu (18/10/2025) lalu. Suaminya, YD awalnya memberikan informasi bahwa ibu muda anak tiga itu gantung diri.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan. Dan suaminya, YD merupakan pelaku Utama.

“Iya. Jadi ini bukan kasus gantung diri (bunuh diri), tetapi kasus pembunuhan dimana pelakunya adalah suami korban,” kata AKBP Hari Budiyanto saat dihubungi pada Selasa (21/10/2025).

AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, pasangan suami istri ini awalnya cekcok pada Jumat (17/10/2025) malam. Penyebabnya, karena korban disebutkan menghapus chat WhatsApp.

“Pelaku kemudian marah dan memukul korban. Nah selanjutnya pada Sabtu (18/10) itu, dia bawa istrinya ke kebun dan kemudian dia menggantung korban,” ujarnya.

Setelah membunuh istrinya kata AKBP Hari, pelaku kemudian pura-pura melaporkan bahwa korban gantung diri. YD melancarkan aksinya sendiri, tanpa bantuan orang lain.

“Motifnya cemburu (curiga istri selingkuh) karena dia lihat kok dihapus semua Whatsap-nya. Pelaku memukul korban kemudian digantung,” ujarnya.

Polisi dengan lambang dua bunga melati emas ini menjelaskan, pelaku memilih kebun sebagai tempat eksekusi karena sepi. YD dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban sudah mempertanyakan kejanggalan kematian SY. Bahkan YD langsung dicurigai dan dilaporkan ke Polres Enrekang dengan nomor laporan STTLP/110/X/2025/SPKT, perkara pidana KDRT.

Sepupu korban, Henny berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi korban meninggalkan tiga orang anak, paling kecil berusia 2 bulan.

“Korban ini baru melahirkan dua bulan lalu. Ia juga sering kena KDRT. Kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya
25 Kilogram Kokain Ditemukan di Laut Selayar
Hapus Stigma Negatif, Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Wajah Baru Sidrap
Bawaslu Sulsel Diskusi dengan Pegiat Pemilu Muda, Bahas Tantangan Pengawasan di Era Digital
Jelang Idulfitri, Ombudsman Sulsel Pantau Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026
Pemprov Sulsel Pastikan PPPK Terima THR
Dialog Pemekaran Provinsi Luwu Raya, Harap Tak Ada Lagi Gejolak
Soal Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Anggota Komisi II Dorong Pemenuhan Syarat

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:51 WIB

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Maret 2026 - 03:31 WIB

25 Kilogram Kokain Ditemukan di Laut Selayar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:02 WIB

Hapus Stigma Negatif, Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Wajah Baru Sidrap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:29 WIB

Bawaslu Sulsel Diskusi dengan Pegiat Pemilu Muda, Bahas Tantangan Pengawasan di Era Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Jelang Idulfitri, Ombudsman Sulsel Pantau Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Mar 2026 - 06:51 WIB