Kasus Kematian Ibu Muda di Enrekang, Suami Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Polisi resmi menetapkan YD sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, SY yang tewas tergantung di kebun, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang.

SY ditemukan tewas dalam kondisi tergantung pada Sabtu (18/10/2025) lalu. Suaminya, YD awalnya memberikan informasi bahwa ibu muda anak tiga itu gantung diri.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan. Dan suaminya, YD merupakan pelaku Utama.

“Iya. Jadi ini bukan kasus gantung diri (bunuh diri), tetapi kasus pembunuhan dimana pelakunya adalah suami korban,” kata AKBP Hari Budiyanto saat dihubungi pada Selasa (21/10/2025).

AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, pasangan suami istri ini awalnya cekcok pada Jumat (17/10/2025) malam. Penyebabnya, karena korban disebutkan menghapus chat WhatsApp.

“Pelaku kemudian marah dan memukul korban. Nah selanjutnya pada Sabtu (18/10) itu, dia bawa istrinya ke kebun dan kemudian dia menggantung korban,” ujarnya.

Setelah membunuh istrinya kata AKBP Hari, pelaku kemudian pura-pura melaporkan bahwa korban gantung diri. YD melancarkan aksinya sendiri, tanpa bantuan orang lain.

“Motifnya cemburu (curiga istri selingkuh) karena dia lihat kok dihapus semua Whatsap-nya. Pelaku memukul korban kemudian digantung,” ujarnya.

Polisi dengan lambang dua bunga melati emas ini menjelaskan, pelaku memilih kebun sebagai tempat eksekusi karena sepi. YD dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban sudah mempertanyakan kejanggalan kematian SY. Bahkan YD langsung dicurigai dan dilaporkan ke Polres Enrekang dengan nomor laporan STTLP/110/X/2025/SPKT, perkara pidana KDRT.

Sepupu korban, Henny berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi korban meninggalkan tiga orang anak, paling kecil berusia 2 bulan.

“Korban ini baru melahirkan dua bulan lalu. Ia juga sering kena KDRT. Kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Herwyn: Rekam Jejak Pengawas Pemilu Perlu Dibangun dari Kinerja yang Terukur
Penjelasan Gubernur Sudirman Soal Jalan Rusak Ditanam Pohon
HKG PKK ke-54 Dipusatkan di Makassar, Tri Tito Karnavian Apresiasi Kader Sulsel
DPRD Gowa Tunda Sidang Pansus Hak Angket, Menunggu Jadwal Bupati Husniah
Laporan Bupati Gowa di Bareskrim Polri Dilimpah ke Polda Sulsel, Ini Alasannya
Ombudsman Sulsel – Kanwil Pemasyarakatan Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik
Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal di Sejumlah Daerah
Bone Juara Sepak Takraw Porsenijar Sulsel 2026, Puji Keramahan dan Pelayanan Sidrap

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:29 WIB

Herwyn: Rekam Jejak Pengawas Pemilu Perlu Dibangun dari Kinerja yang Terukur

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:33 WIB

Penjelasan Gubernur Sudirman Soal Jalan Rusak Ditanam Pohon

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:12 WIB

HKG PKK ke-54 Dipusatkan di Makassar, Tri Tito Karnavian Apresiasi Kader Sulsel

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:25 WIB

DPRD Gowa Tunda Sidang Pansus Hak Angket, Menunggu Jadwal Bupati Husniah

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:05 WIB

Laporan Bupati Gowa di Bareskrim Polri Dilimpah ke Polda Sulsel, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:09 WIB