HALLOMAKASSAR.COM – PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism DevelopmentTD Tbk ke Polda Sulsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bidang tanah. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 20 Juni 2025.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman menjelaskan, kedatangan kembali di Polda Sulsel pada Selasa (26/8/2025) sore, hanya untuk mempertanyakan terkait hasil perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan ini.
“Laporan saya ini berkaitan dengan adanya tindakan (penipuan dan penggelapan) yang sampai hari ini pihak GMTD Tbk tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga kami laporkan (ke Polda Sulsel),” ujar Hasman Usman saat diwawancara.
Hasman Usman menerangkan, kasus yang dilaporkan pihaknya ini bermula pada tahun 2015 lalu, bertempat di Kantor PT Hadji Kalla. Saat itu, pihak GMTD Tbk mengajukan usulan tukar menukar atas sebidang tanah milik PT Hadji Kalla yang berlokasi di Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dari usulan tersebut, PT Hadji Kalla lalu meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang telah dipertukarkan. Setelah dilakukan pengecekan fisik lokasi benar ada dan selanjutnya PT Hadji Kalla diarahkan ke notaris untuk menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk tersebut.
Berselang beberapa waktu, kata Hasman Usman, pihak PT Hadji Kalla disebut meminta kepada PT GMTD Tbk untuk dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Namun setelah PT Hadji Kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana surat penyampaian Nomor: HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat overlapping atau tumpang tindih terhadap bidang tanah lainnya.
“Jadi awal mulanya itu pada 2015, kedua pihak sepakat menukar bidang tanah seluas empat hektar. Jadi dari PT Hadji Kalla itu sertifikat nomor 2 dan 8 kita pertukaran kepada PT GMTD Tbk. Dia ( PT GMTD TBK) sudah nikmati, karena sudah membangun bangunan di atas lahan tersebut, sehingga kita anggap tidak masalah. Yang masalah adalah sertifikat yang dipertukarkan kepada kita, luasnya 4 hektare itu ternyata overlapping,” terangnya.
Dari informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar kepada PT Hadji Kalla itulah, kliennya disebut langsung meminta kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah ini. Dimana, pihak PT Hadji Kalla disebut menyampaikan kondisi adanya overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
Namun sayang, Hasman Usman bilang PT GMTD Tbk hanya memberikan janji terus menerus akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan itu. Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT Hadji Kalla telah dikuasai dan dibanguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah.
Baca Juga:
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular
Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Seharusnya, kata dia, pihak PT GMTD. Tbk juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain, sehingga PT Hadji Kalla tidak dapat menikmati dan menguasai obyek pertukaran tersebut.
“Kemarin dari penyidik mengabarkan ke kami benar ada overlapping di atas tanah yang dipertukarkan itu ada sertifikat juga di atasnya. Ini kan merugikan PT Hadji Kalla tentunya,” tegas Hasman Usman.
Hasman Usman mengungkapkan bahwa kliennya melihat kondisi ini sejak awal ada itikad buruk atau mens rea sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi. Bahkan telah tiga kali mengajukan somasi kepada pihak PT GMTD Tbk namun sama sekali tidak digubris atau ditanggapi. Untuk itulah, PT Hadji Kalla mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita berharap dari GMTD ini beritikad baik, apalagi pernah diberikan surat somasi tiga kali tapi mereka juga cuek. Jadi wajar hari ini saya ada di Polda Sulsel melaporkan GMTD agar mengembalikan kepemilikan PT Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik. Memberikan lahan yang tidak bermasalah kepada pihak PT Hadji Kalla sebelum ini kita proses litigasi lewat pengadilan,” terang Hasman Usman.
Baca Juga:
“Sekarang ini kita laporkan pidananya, dalam arti kata penipuan dan penggelapan. Kalau saya lihat penipuannya di sini karena ternyata yang dia alihkan ke klien saya itu lahan bermasalah. Kedua penggelapannya, tanah itu dia sudah jual ke pihak lain dan sudah ada bangunan di atasnya, perumahan, itukan digelapkan kita punya lahan,” pungkasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Public Relation Manager PT GMTD Anggraini, saat dikonfirmasi menyebut hingga kini belum ada pemberitahuan resmi kepada perusahaan mengenai permasalahan ini.
“Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut. Terimakasih sudah mengkonfirmasi ke kami,” singkatnya.
Sementara Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang turut dikonfirmasi terkait laporan kasus ini membenarkan. Ia mengungkapkan bahwa jajarannya di Subdit Tahban sementara melakukan penyelidikan.
Setiadi juga menegaskan bahwa semua laporan masyarakat yang diterima pihaknya dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tunggu hasil dari BPN, masih dalam proses lidik,” ucap Setiadi. (*)
Baca Juga:
Jalan Rusak di Pajjaiang Biringkanaya Bukan Aset Kota, Ini Penjelasan Dinas PU
Kadis DLH Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Pembayaran Gaji Staf Dituntaskan
Entry Meeting LKPD 2025, Sidrap Kukuhkan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih







