HALLOMAKASSAR.COM –Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak sepakat dengan usulan Partai NasDem terkait kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen pada Pemilu 2029 mendatang.
Ketua MPR RI itu menilai, angkanya
terlalu tinggi dan akan memberatkan partai politik.
“Parliamentary threshold saya kira sesuatu yang masih perlu untuk dipertahankan, tapi berapa jumlahnya saya kira tergantung kebutuhan. Tapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi. Saya kira kalau 7 persen memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani.
Muzani mengatakan, besaran ambang batas parlemen sebaiknya ditentukan melalui kesepakatan bersama partai politik di DPR.
Namun, kenaikan angka ambang batas tetap dimungkinkan sepanjang disepakati bersama dan sesuai kebutuhan sistem kepartaian.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan partainya tetap konsisten mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Usulan itu disebut sedang dimatangkan dalam pembahasan di Komisi II DPR RI.
“Sedang digodok oleh kawan-kawan di DPR ya, fraksi DPR, tentu dengan Komisi II. Saya serahkan dulu pada mereka untuk bersama dengan para pimpinan fraksi lainnya,” ujar Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).
Paloh menilai, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai menjadi selected party agar pelaksanaan demokrasi lebih efektif.
“Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” kata dia.
Dia juga menilai praktik demokrasi saat ini terlalu menitikberatkan pada banyaknya jumlah partai politik dibandingkan kualitas.
“Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa asas manfaat,” ujar Paloh.
Adapun wacana perubahan ambang batas parlemen mencuat menjelang dimulainya pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. (*)








