Etanol 10 Persen Bakal Dicampur dengan BBM, Presiden Prabowo Perintahkan Mentan Amran Tanam Singkong

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendapatkan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbanyak produksi etanol di dalam negeri.

Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan menggunakan etanol sebagai campuran dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 10% atau E10.

“Jadi etanol kita menuju ke sana, baru saja kami ditarget bapak Presiden untuk tanam ubi kayu, singkong, dan itu etanol tebu dan seterusnya,” kata Amran di Kantor Presiden, Kamis (9/10/2025).

Menurtu Amran, pemerintah ingin mengoptimalkan sumber energi yang dimiliki di dalam negeri. Indonesia merupakan negara beriklim yang cocok untuk industri pangan, perkebunan, dan hortikulutra.

Selain itu, menurut Amran, Presiden Prabowo juga berkeinginan untuk swasembada pangan dan energi disetiap pulau. Sebabnya distribusi pangan juga membuat konsumsi bahan bakar bertambah.

“Seperti Kalimantan dulu mengambil beras dari Jawa dan Sulawesi Selatan. Sekarang sudah mandiri. Artinya apa? inflasi kita pasti stabil. Inflasi kita terbaik. Akhir tahun lalu 1,5% dan mungkin terbaik lima besar dunia. Nah karena kita upayakan swasembada pangan dan energi di setiap pulau,” katanya.

“Sehingga tidak ada ketergantungan antara pulau, karena biaya angkut pangan itu ditanggung oleh masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan presiden sudah merestui pembuatan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran bensin 10%.

“Kalau itu kan baru ratas. Setelah ratas baru kita membuat peta jalannya. Peta jalannya lagi dibuat ya,” kata Bahlil di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan pelaksanaan mandatori E10 akan melibatkan berbagai pihak, termasuk badan usaha swasta dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Misalnya di dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME untuk memenuhi B40. Kemudian itu juga nanti dalam etanol, itu kan tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri,” kata dia.

Namun demikian, terkait pelaksanaannya di SPBU, Yuliot mengatakan pemerintah akan memberi fleksibilitas kepada pengelola masing-masing.

“Untuk SPBU, itu nanti diserahkan kepada SPBU apakah mereka akan melaksanakan E10 atau lebih dari 10%, ya silahkan saja nanti bagaimana pengaturan aditif segala macam diserahkan pada usaha,” katanya.

Berita Terkait

Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah
Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia
Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:12 WIB

Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:47 WIB

Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Pendidikan

SMA Unggulan KKSS Bone Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:48 WIB