Disdik Makassar Keluarkan Edaran Larangan Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan murid di luar lingkungan sekolah maupun di tempat komersial.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Makassar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya pembebanan biaya kepada orang tua siswa.

“Kami ingin kegiatan kelulusan tetap berjalan dengan baik, namun tidak memberatkan orang tua. Prinsipnya adalah sederhana, bermakna, dan tetap mengedepankan nilai pendidikan,” ujar Achi Soleman dalam edarannya dikutip Rabu, (15/4/2026).

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan acara penamatan di luar lingkungan sekolah atau di tempat komersial lainnya.

Sebagai alternatif, kegiatan penamatan dapat dilakukan secara sederhana di sekolah atau dikemas dalam kegiatan edukatif yang menekankan kebersamaan dan kekeluargaan.

Selain itu, pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua atau wali murid terkait kegiatan penamatan.

Achi Soleman juga mengharapkan adanya kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik.

“Kami berharap semua pihak, baik sekolah maupun orang tua, dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak memberatkan,” tambahnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 April 2026 di Makassar dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan kelulusan murid.(*)

Berita Terkait

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Bangun Ekosistem Berkelanjutan, Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Integrasikan Urban Farming – Pengelolaan Sampah
Pemkot Makassar Integrasikan Strava dengan Lontara Plus
Gerak Cepat Atas Aduan Warga, Pemkot Terjunkan Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya
TP PKK Kota Makassar Gandeng BNN Edukasi Keluarga Sehat Tanpa Narkoba
Sistem ‘Open Dumping’ TPA Tamangapa Bakal Dialihkan, Melinda Aksa Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota Makassar: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:17 WIB

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:07 WIB

Bangun Ekosistem Berkelanjutan, Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Integrasikan Urban Farming – Pengelolaan Sampah

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:45 WIB

Pemkot Makassar Integrasikan Strava dengan Lontara Plus

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Gerak Cepat Atas Aduan Warga, Pemkot Terjunkan Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya

Berita Terbaru