HALLOMAKASSAR.COM– Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan murid di luar lingkungan sekolah maupun di tempat komersial.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya pembebanan biaya kepada orang tua siswa.
“Kami ingin kegiatan kelulusan tetap berjalan dengan baik, namun tidak memberatkan orang tua. Prinsipnya adalah sederhana, bermakna, dan tetap mengedepankan nilai pendidikan,” ujar Achi Soleman dalam edarannya dikutip Rabu, (15/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan acara penamatan di luar lingkungan sekolah atau di tempat komersial lainnya.
Sebagai alternatif, kegiatan penamatan dapat dilakukan secara sederhana di sekolah atau dikemas dalam kegiatan edukatif yang menekankan kebersamaan dan kekeluargaan.
Selain itu, pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua atau wali murid terkait kegiatan penamatan.
Achi Soleman juga mengharapkan adanya kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik.
“Kami berharap semua pihak, baik sekolah maupun orang tua, dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak memberatkan,” tambahnya.
Baca Juga:
Rektor Unismuh Makassar Soroti Ketimpangan Kuota KIP antara Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Tinggal Selangkah Lagi, Sekolah KKSS Pekanbaru Segera Terwujud
Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 April 2026 di Makassar dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan kelulusan murid.(*)







