BNPT Sosialisasikan Mekanisme Baru Pengajuan Hak Korban Terorisme di Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2025).

Agenda ini menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi oleh negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali pelayanan penerbitan *Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu* bagi korban yang terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002, hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain OPD lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel menegaskan, komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT juga memperkenalkan mekanisme pengajuan secara daring melalui dua tautan:

Formulir Penetapan Korban: [https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT](https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT)

Formulir Permohonan: [https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT](https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT)

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan, yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris). Pengajuan dapat dilakukan hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +62 811 172 6699 (pesan teks saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur yang berlaku.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan Lewat Ranperda Inisiatif
Desak Perda Lembaga Adat Daerah Dicabut, Ratusan Massa Keluarga Besar Kesultanan Gowa Geruduk Kantor DPRD
APR Luwu Timur Datangi DPD PDI Perjuangan Sulsel, Desak Evaluasi Ketua DPRD Lutim
Emak-Emak Lakkang Caddi Bubarkan Aksi PMII di Jalan Urip Sumoharjo Makassar
Bawaslu Sulsel Kaji Putusan, Siapkan Jajaran Hadapi Potensi Perkara Berulang
KPK Pantau Proyek Multi Years Project Senilai Rp3,7 Triliun di Sulsel, Ini Tujuannya
Desak Perda Lembaga Adat Dicabut, Putra Mahkota Kerajaan Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Demo Besar-besaran
Warga Pasar Terong Minta Ketua DPRD Sulsel Kawal Pembangunan Pagar Kanal Pannampu

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:27 WIB

DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan Lewat Ranperda Inisiatif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Desak Perda Lembaga Adat Daerah Dicabut, Ratusan Massa Keluarga Besar Kesultanan Gowa Geruduk Kantor DPRD

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:45 WIB

APR Luwu Timur Datangi DPD PDI Perjuangan Sulsel, Desak Evaluasi Ketua DPRD Lutim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Emak-Emak Lakkang Caddi Bubarkan Aksi PMII di Jalan Urip Sumoharjo Makassar

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Bawaslu Sulsel Kaji Putusan, Siapkan Jajaran Hadapi Potensi Perkara Berulang

Berita Terbaru

Pendidikan

SMA Unggulan KKSS Bone Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:48 WIB