HALLOMAKASSAR.COM— Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2025).
Agenda ini menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi oleh negara.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali pelayanan penerbitan *Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu* bagi korban yang terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002, hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain OPD lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel menegaskan, komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.
BNPT juga memperkenalkan mekanisme pengajuan secara daring melalui dua tautan:
Formulir Penetapan Korban: [https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT](https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT)
Baca Juga:
Berjualan Puluhan Tahun: Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Proses Berlangsung Tertib Tanpa Gesekan
Di Forum HIPMI, Bahlil Ungkap Kedekatan dengan Appi – Singgung Calon Ketua Golkar Sulsel
Rafatar Anak 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Kanal Nuri
Formulir Permohonan: [https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT](https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT)
BNPT menetapkan dua kategori pengajuan, yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris). Pengajuan dapat dilakukan hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +62 811 172 6699 (pesan teks saja).
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur yang berlaku.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya.(*)
Baca Juga:
MTQ Korpri VIII 2026 Resmi Diluncurkan di Makassar, Pemkot Siap Sambut Tamu Nusantara
PARA PEMIMPIN TEKNOLOGI GLOBAL LUNCURKAN TRUSTED TECH ALLIANCE
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular







