HALLOMAKASSAR.COM – Ratno Nur Suryadi, mantan anggota Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar yang ikut terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp5,8 miliar, turut divonis selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.
Bukan hanya hukuman penjara, terdakwa Ratno yang merupakan mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta.
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menilai perbuatan terdakwa Ratno meyakinkan dan terbukti secara hukum sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Majelis Hakim.
Atas dasar itulah, Ratno ikut dijatuhi denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp117 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai perbuatan Ratno memenuhi seluruh unsur yang tercantum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai putusan dibacakan, terdakwa Ratno menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Berbeda dengan mantan bosnya, Ahmad Susanto dalam perkara ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Vonis mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto itu kurang 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 6 tahun penjara, termasuk nilai kewajiban membayar uang pengganti juga kurang dari tuntutan sebelumnya.
Baca Juga:
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular
Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Susanto membayar ganti rugi Rp4 miliar, namun dalam amar putusan Majelis Hakim hanya menetapkan Rp133 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Makassar, Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Jalan R.A Kartini, Makassar, pada Senin (11/8/2025) malam.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Djainuddin membacakan putusan.
Bukan itu saja, Ahmad Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, apabila tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
Baca Juga:
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan lima terdakwa sekaligus. Masing-masing terdakwa Ahmad Susanto, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani dengan tegas menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu, kelimanya dituntut bersalah.
“Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar Ahmad Yani di hadapan majelis hakim.
Bukan hanya itu, Ahmad Susanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 4.634.013.761. Jaksa memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasinya.
“Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut JPU.
Baca Juga:
Jalan Rusak di Pajjaiang Biringkanaya Bukan Aset Kota, Ini Penjelasan Dinas PU
Kadis DLH Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Pembayaran Gaji Staf Dituntaskan
Entry Meeting LKPD 2025, Sidrap Kukuhkan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih
Sementara keempat terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan lebih ringan. Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Khusus untuk Ratno, jaksa menambahkan tuntutan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp207.690.000 subsidair 9 bulan penjara. (*)







