HALLOMAKASSAR.COM— Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi menyalurkan pakaian impor atau Cap Karung (Cakar) yang disita disalurkan kepada korban bencana Sumatra – Aceh.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, opsi tersebut bisa saja dilakukan karena barang sitaan sudah menjadi milik negara.
“Itu yang nanti bisa salah satunya. Karena kan kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi barang milik negara,” kata Nirwala dalam keterangan persnya dikutip, Jumat, (12/12/2025).
Ia menyebut, ketentuan tindak lanjut penindakan pakaian impor ilegal terbagi menjadi tiga opsi, yaitu memusnahkan barang, menghibahkan barang dengan tujuan tertentu atau melelang barang ilegal itu.
Meski begitu, ia menegaskan keputusan opsi tersebut ditentukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
“Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan,” jelasnya.
Diketahui, DJBC menggagalkan masuknya barang impor ilegal melalui tiga kontainer dan dua truk. Nirwala mengatakan penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada 10 Desember 2025. Kemudian ruas Tol Palembang-Lampung pada 3 Desember 2025.(*)








