Aturan Baru Efisiensi Anggaran

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai efisiensi anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu mulai berlaku pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025, disebutkan efisiensi belanja terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) serta efisiensi transfer ke daerah (TKD). Besaran efisiensi anggaran belanja setiap K/L didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi anggaran meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lain sesuai dengan arahan Presiden.

Secara rinci, belanja barang dan modal terdiri atas 15 item, yaitu alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, pengkajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat), serta bimbingan teknis (bimtek).

Kemudian honor output (keluaran) kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan suvenir, sewa gedung, kendaraan, peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Sumber dana yang diprioritaskan dalam efisiensi anggaran belanja berasal dari rupiah murni dalam APBN. Jika rupiah murni tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kemudian, apabila rupiah murni dan PNBP tidak dapat dipenuhi, sumber dana yang menjadi rencana efisiensi berasal dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, terutama yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) kecuali yang telah disetor ke kas negara, serta surat berharga syariah negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

“Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan pajak,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6).

Sementara itu, efisiensi TKD atau pemerintah daerah dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur dan/atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah, serta yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN.

Efisiensi TKD juga dilaksanakan terhadap TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, serta TKD lain yang ditentukan oleh Presiden.

“Berdasarkan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang,” bunyi Pasal 17 ayat (6) PMK Nomor 56 Tahun 2025.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup Berganti
Hamka B Kady Minta Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diawasi
Cadangan Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Waka DPD RI: Fondasi Swasembada Pangan
Peran JK Membuka Jalan ‘Tangga Politik’ Jokowi dan Menyiapkan Logistik
Pemerintah Target Groundbreaking 5 PSEL Juni 2026 nanti
Projo Sulsel Apresiasi Mentan Amran Berhasil Cetak Rekor Stok Cadangan Beras 4,8 Juta Ton
Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026
Indonesia Akan Impor Minyak dan LPG dari Rusia

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:12 WIB

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup Berganti

Minggu, 26 April 2026 - 11:38 WIB

Hamka B Kady Minta Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diawasi

Jumat, 24 April 2026 - 09:56 WIB

Cadangan Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Waka DPD RI: Fondasi Swasembada Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 09:25 WIB

Peran JK Membuka Jalan ‘Tangga Politik’ Jokowi dan Menyiapkan Logistik

Kamis, 23 April 2026 - 09:08 WIB

Pemerintah Target Groundbreaking 5 PSEL Juni 2026 nanti

Berita Terbaru