Batas Waktu Berakhir, PK5 di Jalan Leimena Ditertibkan Aparat Gabungan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Penataan kawasan Jalan Dr. Leimena, Kecamatan Panakkukang, Makassar, kini memasuki tahap akhir.

Sesuai kesepakatan sebelumnya antara pihak pemerintah kecamatan, Perumda Pasar Makassar, dan para pedagang kaki lima (PK5), hari ini menjadi batas waktu terakhir (deadline) untuk penertiban seluruh lapak yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan penjernihan air milik PDAM Makassar.

Sejumlah aparat dari Tripika Kecamatan Panakkukang bersama Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembongkaran lapak-lapak yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.

Camat Panakkukang, M. Ari Fadli, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu cukup bagi pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif. Namun, karena hingga hari ini masih ada lapak yang berdiri di atas fasilitas umum, maka sesuai kesepakatan, dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan disiplin, melainkan bagian dari program jangka panjang untuk mewujudkan penataan kawasan pasar yang lebih tertib dan representatif.

“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi dengan aturan yang jelas dan lokasi yang semestinya. Para pedagang sudah difasilitasi untuk direlokasi ke Pasar Panakkukang agar tetap dapat berjualan dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, SP., yang menuturkan bahwa koordinasi dengan pihak kecamatan, PDAM, dan aparat keamanan terus dilakukan agar proses penertiban berjalan lancar tanpa gesekan di lapangan.

“Kami berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Tujuannya bukan untuk mematikan usaha pedagang, tapi menata agar kawasan Leimena lebih rapi dan tertib sesuai peruntukannya,” ungkap Rusli.

Melalui kolaborasi antara Tripika Kecamatan Panakkukang, Perumda Pasar Makassar, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kawasan Jalan Dr. Leimena dapat kembali menjadi ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Masuki Triwulan II, Wali Kota Munafri Ultimatum  SKPD Agar Akselerasi dan Efektivitas Program Prioritas
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru,  Prioritaskan Program Kebutuhan Rakyat
Ranperda Cagar Budaya Disahkan, DPRD-Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pelestarian dan Pariwisata
Makassar–Finlandia Jajaki Kolaborasi Infrastruktur Cerdas dan Pengembangan Pendidikan
Disdik Makassar Keluarkan Edaran Larangan Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah
Bertahun-tahun Gunakan Fasum dan Drainase, 27 Lapak PKL di Tiga Kelurahan Direlokasi
Keterbatasan Lahan Tak Jadi Halangan, Kecamatan Ujung Pandang Maksimalkan Urban Farming
Pemkot Makassar Matangkan “Pete-Pete Laut” Armada Kapal Tambahan Segera Hadir Layani Pulau

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:19 WIB

Masuki Triwulan II, Wali Kota Munafri Ultimatum  SKPD Agar Akselerasi dan Efektivitas Program Prioritas

Rabu, 15 April 2026 - 20:22 WIB

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru,  Prioritaskan Program Kebutuhan Rakyat

Rabu, 15 April 2026 - 16:48 WIB

Ranperda Cagar Budaya Disahkan, DPRD-Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pelestarian dan Pariwisata

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Makassar–Finlandia Jajaki Kolaborasi Infrastruktur Cerdas dan Pengembangan Pendidikan

Rabu, 15 April 2026 - 12:22 WIB

Disdik Makassar Keluarkan Edaran Larangan Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah

Berita Terbaru

Nasional

Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:39 WIB