Pemkot Makassar Tegas Tertibkan Kabel FO Ilegal, 20 Perusahaan Tanpa Izin

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, hanya dua dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban.

Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar. Total perusahaan FO beroperasi 22 dan yang memiliki izin resmi 2 perusahaan.

Sedanngkan, dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan. Dan langkah Penertiban dan Pengawasan.

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:

Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.***

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Apresiasi Kontribusi Kalla Group 74 Tahun
Pengprov Taekwondo Sulsel Lantik Pengurus Baru, Kadispora Makassar Harap Lahirkan Atlet Berprestasi
Munaqasyah FKTPQ Makassar,  Wali Kota Appi Tekankan Pentingnya  Generasi Berakhlak Mulia
Appi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel, AHY Sampaikan Terima Kasih kepada Ni’matullah
Pemkot Makassar Perkuat Peran Strategis Distribusi Pangan
Pimpin Upacara HSN 2026, Wali Kota Appi Tegaskan Komitmen Pemkot Dukung Pesantren – Serahkan Bantuan
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Appi Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Di Bawah Kepemimpinan Munafri-Aliyah, Pemkot Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Wali Kota Makassar Apresiasi Kontribusi Kalla Group 74 Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Pengprov Taekwondo Sulsel Lantik Pengurus Baru, Kadispora Makassar Harap Lahirkan Atlet Berprestasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Munaqasyah FKTPQ Makassar,  Wali Kota Appi Tekankan Pentingnya  Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Appi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel, AHY Sampaikan Terima Kasih kepada Ni’matullah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Pemkot Makassar Perkuat Peran Strategis Distribusi Pangan

Berita Terbaru

Opini

IHSG dan Harga Sebuah Kepercayaan

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:37 WIB

Info Makassar

Wali Kota Makassar Apresiasi Kontribusi Kalla Group 74 Tahun

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:30 WIB