Kritisi RUU Perampasan Aset, PB Pemuda Muslimin Soroti Ancaman Bagi Dunia Usaha

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menghangat seiring dinamika pembahasannya di tingkat legislatif. Di tengah kuatnya dorongan publik agar regulasi ini segera disahkan demi menjerat harta kekayaan koruptor, Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia justru menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak ikutan yang dapat mengganggu sektor riil.

Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, menyatakan bahwa lembaganya tidak menolak substansi pemberantasan kejahatan ekonomi. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa draf aturan yang saat ini merangkum 13 tindak pidana dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan menyimpan celah bahaya yang dapat memicu ketakutan massal di tengah dunia usaha.

“Penerapan mekanisme No -Convictio -Based Asset Forfeiture atau penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan yang mencakup 13 tindak pidana tanpa batasan parameter hukum yang ketat sangat berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang membuat para pelaku usaha kehilangan rasa aman dalam beraktivitas,” ujar Najamuddin di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Najamuddin menguraikan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan fakta yang terjadi di sektor ekonomi mikro. Dengan merujuk pada konsep Knightian uncertainty dari Frank H. Knight, ia menilai bahwa ekspansi jangkauan hukum yang kabur akan menghancurkan perhitungan risiko bisnis.

“Pasar dan perbankan sangat bergantung pada kepastian. Ketika 13 delik kejahatan tersebut diterjemahkan secara lentur tanpa batasan objektif, investor dan pelaku industri kreatif akan memilih menahan modal ketimbang mengambil risiko dikriminalisasi atas persoalan administratif,” jelasnya.

Untuk memastikan undang-undang ini kelak menjadi instrumen keadilan yang tepat dan tidak menjadi bumerang bagi perekonomian, Najamuddin menyampaikan jika Pemuda Muslimin Indonesia menawarkan tiga poin rekomendasi strategis dalam pembentukan undang-undang tersebut.

“Langkah mitigasi mutlak diperlukan melalui pemberlakuan ambang batas kerugian ekonomi secara objektif sebelum perampasan tanpa vonis pada 13 delik itu dijalankan, agar UMKM dan pekerja kreatif terlindung dari salah sasaran,” papar Alumni Magister Ekonomi Pembangunan Unhas ini.

“Selain itu, harus ada pemisahan mutlak antara sengketa administrasi perdata dengan ranah pidana, serta keharusan menerapkan judicial scrutiny lewat pengawasan yudisial yang independen demi menutup celah penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sudah 5.123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang
Wali Kota Appi  Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Terima Manfaat
Aliyah Mustika Ilham Kunjungi KBRI Tokyo, Bahas Peluang Kerja Sama Makassar–Jepang
Program Iuran Sampah Gratis Diperluas, Wali Kota Appi Tambah 3.000 Rumah Lagi di Biringkanaya
Bantah Tudingan Bangun TPS di Bantaran Sungai, Lurah Tamamaung: Itu Titik Transfer Pemilhan Sampah
Hadapi Krisis Air, Pemkot Makassar Gerakkan 18 SPAM dan Langitkan Doa Lewat Salat Istisqa
Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz
Anak Pulau di Makassar Bakal Dapat Beasiswa, Appi: Mulai 2027 Kita Pastikan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:24 WIB

Sudah 5.123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

Kritisi RUU Perampasan Aset, PB Pemuda Muslimin Soroti Ancaman Bagi Dunia Usaha

Minggu, 6 September 2026 - 10:53 WIB

Wali Kota Appi  Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Terima Manfaat

Minggu, 6 September 2026 - 10:28 WIB

Aliyah Mustika Ilham Kunjungi KBRI Tokyo, Bahas Peluang Kerja Sama Makassar–Jepang

Minggu, 6 September 2026 - 05:53 WIB

Program Iuran Sampah Gratis Diperluas, Wali Kota Appi Tambah 3.000 Rumah Lagi di Biringkanaya

Berita Terbaru

Info Makassar

Sudah 5.123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:24 WIB

Ekonomi

Sinergi Dorong Transformasi Layanan Pelindo Jasa Maritim

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:30 WIB